Kosmetik Berbahaya Ini Bisa Rusak Ginjal Hingga Picu Kanker, BPOM Tarik 11 Produk dari Pasaran

Pengawasan rutin BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak aman beredar di pasaran. Kali ini, lembaga tersebut menarik 11 produk setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.

Temuan itu berasal dari pengawasan triwulan I Tahun 2026 di seluruh Indonesia. Seluruh produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan, sehingga penarikannya menjadi langkah tegas untuk mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.

Jenis bahan yang ditemukan bukan perkara ringan. Sejumlah zat yang terdeteksi dapat memicu iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan organ, hingga potensi kanker.

Bahan yang paling disorot BPOM

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium menemukan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan ini muncul pada berbagai produk, mulai dari perawatan kulit hingga cat kuku.

Asam retinoat disebut dapat menimbulkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik, yakni berbahaya bagi janin. Deksametason juga menjadi perhatian karena dapat memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri berisiko menimbulkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Dalam penjelasan BPOM, merkuri bahkan dapat menyebabkan kerusakan organ, termasuk ginjal.

Produk yang ikut ditarik

Dari 11 produk yang dibatalkan izin edarnya atau dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, terdapat kosmetik dari beragam kategori. BPOM menyebut empat merek berasal dari kontrak produksi, dua merek merupakan produk lokal, dua merek impor, dan tiga merek tanpa izin edar.

Daftar itu mencakup BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat, BRASOV Nail Polish No.125 dengan pewarna merah K10, serta LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 yang terdeteksi merkuri. Ada juga MADAME GIE Madame Take5 01 dengan pewarna merah K10.

Selain itu, BPOM menemukan cemaran 1,4-dioksan melebihi batas pada SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers. Dua produk TZUYU SKIN CARE, yaitu Day Cream Protection dan Glow Expert Night Cream, terdeteksi mengandung deksametason.

Tiga produk lain yang juga disorot adalah BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream. Ketiganya mengandung hidrokinon dan asam retinoat serta dinyatakan tidak terdaftar di BPOM.

Risiko kesehatan yang tidak bisa diabaikan

BPOM menyoroti bahwa kandungan berbahaya itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan konsumen. Pewarna merah K10 misalnya, disebut dapat mengganggu fungsi hati dan berpotensi memicu kanker.

Senyawa 1,4-dioksan juga menjadi perhatian karena punya risiko serupa. Kombinasi temuan ini menunjukkan bahwa kosmetik yang tampak biasa bisa menyimpan ancaman serius bila diproduksi tanpa memenuhi ketentuan keamanan.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah penertiban dan ancaman sanksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban fasilitas produksi dan jalur distribusi juga dilakukan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

BPOM menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Karena itu, lembaga ini menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus ditemukan.

Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Pengawasan disebut akan terus diperketat agar produk berbahaya tidak beredar luas di masyarakat.

Source: news.detik.com

Baca Juga

Back to top button