Kasus pencurian di kos di Pati ini menunjukkan bagaimana akses sederhana seperti pagar dan jendela bisa menjadi celah besar saat penghuni lengah. Seorang mahasiswa berinisial ENY alias Enggar akhirnya ditangkap polisi setelah membawa kabur iPhone 15 milik penghuni kos yang sedang tidur.
Peristiwa itu terjadi di Kos “Dhita” di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Barang yang hilang milik Mariska Zahra Selviana itu membuat korban merugi Rp10,5 juta.
Korban baru sadar saat bangun tidur
Kejadian bermula ketika korban meletakkan iPhone 15 miliknya di atas tempat tidur sambil diisi daya pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Saat dicek sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, ponsel itu sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian mencoba melacak perangkatnya dengan bantuan handphone milik pemilik kos. Upaya itu tidak membuahkan hasil karena iPhone tersebut sudah dalam keadaan mati, sehingga laporan diteruskan ke Polresta Pati.
Polisi telusuri jejak pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan pencurian di Desa Blaru. Dari penyelidikan awal, petugas menelusuri jejak orang yang masuk ke kamar kos korban.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah pada ENY alias Enggar, warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo. Polisi kemudian menangkapnya pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Masuk lewat pagar dan jendela
Dari pemeriksaan, polisi menyebut pelaku terlebih dahulu memanjat pagar kos. Setelah itu, ENY membobol jendela kamar korban dan mengambil handphone yang ada di dalam kamar.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang dipakai pelaku, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Terancam hukuman penjara
Aksi itu dipandang sebagai pencurian dengan pemberatan. ENY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kamar kos bisa rentan ketika penghuni tidur dan barang berharga diletakkan tanpa pengamanan tambahan.