Konten Memfitnah Raja Memicu Tekanan Baru Ke TikTok, Malaysia Minta Moderasi Diperketat

Dorongan Malaysia kepada TikTok menunjukkan bahwa urusan moderasi konten di platform besar kini tidak lagi berhenti pada soal kebijakan internal. Di negara itu, konten yang menyentuh monarki diperlakukan sebagai persoalan sensitif karena dianggap dapat memicu gangguan terhadap ketertiban umum.

Malaysian Communications and Multimedia Commission, atau MCMC, telah memerintahkan TikTok mengambil langkah pemulihan segera. Regulator itu juga meminta penjelasan formal setelah menilai platform tersebut gagal menahan beredarnya konten yang disebut sangat kasar, palsu, mengancam, dan menghina.

Sorotan utama kasus ini mengarah pada materi yang diduga terhubung dengan Raja Sultan Ibrahim. MCMC menyebut sudah memberikan notifikasi sebelumnya, tetapi respons TikTok dinilai tidak memuaskan sehingga otoritas merasa perlu menekan perusahaan secara lebih tegas.

Konten yang dipersoalkan tidak hanya dianggap ofensif, tetapi juga dinilai menyesatkan. MCMC menyoroti video buatan AI dan gambar yang telah dimanipulasi karena ikut menyebarkan narasi yang menyerang monarki.

Dalam pernyataannya, regulator menegaskan bahwa pihaknya memandang serius penggunaan platform daring untuk menyebarkan konten palsu atau yang merugikan ketertiban umum. Otoritas juga meminta TikTok memperkuat kebijakan moderasinya agar penanganan konten serupa bisa dilakukan lebih cepat dan lebih ketat.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana Malaysia semakin agresif mengawasi ruang digital ketika serangan terhadap institusi kerajaan meluas di internet. Sebagai negara monarki konstitusional, Malaysia menempatkan isu keluarga kerajaan sebagai wilayah yang sangat sensitif.

Hukum setempat memungkinkan hukuman terhadap ujaran yang memicu “kebencian atau penghinaan” terhadap keluarga kerajaan. Dasarnya adalah undang-undang hasutan yang disahkan pada 1948.

Tekanan terhadap TikTok juga datang di tengah langkah pengawasan lain yang diambil pemerintah Malaysia terhadap teknologi digital. Pada Januari, MCMC sempat memblokir akses ke asisten AI Grok setelah muncul reaksi global atas penggunaannya untuk membuat gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan orang yang digambarkan.

Selain itu, pemerintah Malaysia sedang menyiapkan penerapan aturan yang disahkan tahun lalu untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut mengikuti langkah serupa di sejumlah negara, termasuk Australia, Indonesia, dan Prancis.

TikTok, yang didirikan oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, belum segera merespons permintaan komentar. Sikap itu membuat tekanan dari Malaysia semakin menonjol di tengah tuntutan agar platform besar ikut menjaga ruang digital yang aman dan menghormati aturan setempat.

Bagi regulator Malaysia, perlindungan terhadap institusi monarki bukan sekadar soal reputasi, tetapi juga bagian dari stabilitas publik. Karena itu, penanganan konten yang dianggap memfitnah raja kini menjadi ujian baru bagi batas moderasi media sosial di negara tersebut.

Source: www.aljazeera.com
Exit mobile version