Sorotan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Jawa Timur kini tertuju pada satu hal penting: apakah aturan baru itu justru mengubah posisi KONI provinsi. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ada pasal yang berpotensi membuat peran KONI Jawa Timur menyempit, padahal pembinaan olahraga prestasi di daerah tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
LaNyalla meminta naskah tersebut diperiksa lebih dulu sebelum masuk pembahasan lanjutan di DPRD Jawa Timur. Menurut dia, aturan daerah tidak boleh berjalan di luar ketentuan yang lebih tinggi, apalagi jika ada rumusan yang dinilai mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional di tingkat provinsi.
Kritik pada rumusan pasal
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010-2019 itu melihat adanya perbedaan yang cukup jauh antara draf baru dengan regulasi yang berlaku sebelumnya. Ia menilai pembatasan peran KONI provinsi dalam rancangan tersebut terlalu jauh dan memberi kesan organisasi itu hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.
LaNyalla menegaskan bahwa KONI provinsi adalah bagian dari struktur KONI pusat. Karena itu, kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah menurutnya tetap melekat pada KONI provinsi, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota.
Ia juga menyoroti Pasal 37 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal itu menyebut komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah.
Pasal yang dinilai tidak sinkron
Perhatian LaNyalla juga tertuju pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda. Dalam rumusan itu, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi disebut dilakukan pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Ia menilai rumusan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Ketentuan itu menyebut pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Dari sudut pandang LaNyalla, hal ini penting karena posisi KONI provinsi tidak bisa dihapus atau dipersempit hanya lewat pengaturan daerah. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur sebagai penyusun raperda tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi benturan kewenangan.
Dorongan revisi sebelum dibahas
Atas dasar itu, LaNyalla mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda tersebut. Ia berharap pembenahan dilakukan sebelum gubernur membacakan rancangan itu di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Di saat yang sama, Dispora Jawa Timur memang tengah mematangkan raperda sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
Raperda baru itu disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, dan legalitas lembaga olahraga di daerah. Namun, kekhawatiran soal ketidaksinkronan dengan undang-undang yang lebih tinggi masih muncul karena berpotensi memicu konflik kewenangan dalam sistem pembinaan olahraga.
Source: memorandum.disway.id