Komisi II Mulai Bedah Revisi UU Pemilu, DPR Tetap Pegang Inisiatif Dan Buka Masukan Publik

Revisi Undang-Undang Pemilu dipastikan tetap berjalan sebagai usul inisiatif DPR RI. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah bertemu pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.

Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi soal perubahan arah pembahasan yang sempat muncul di publik. Dasco menegaskan, posisi DPR tidak bergeser dan pembahasan revisi akan tetap ditangani dari parlemen.

Komisi II Masuk Tahap Pembahasan Teknis

Dasco menyebut seluruh unsur partai politik di Komisi II sudah menyatakan siap membahas revisi aturan tersebut. Dengan kesiapan itu, pembahasan tidak lagi berhenti pada tingkat wacana.

Tahap berikutnya akan lebih rinci dan teknis. DPR bersama Komisi II akan menelaah naskah akademik dan membedah rancangan pasal demi pasal.

Menurut Dasco, proses itu menandai bahwa revisi UU Pemilu sudah masuk fase substansi. Setiap ketentuan akan dibuka satu per satu untuk melihat bagian mana yang perlu diubah.

Partisipasi Publik Akan Dibuka

Selain pembahasan internal di parlemen, DPR juga menyiapkan ruang bagi partisipasi publik. Masukan dari masyarakat akan dihimpun sejak awal agar perubahan undang-undang tidak hanya lahir dari proses politik di DPR.

Dasco menilai pelibatan publik penting agar revisi punya dasar yang lebih kuat. Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian supaya aturan yang disusun tidak mudah digugat dan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya, Dasco menyinggung agar revisi kali ini tidak berujung pada gugatan yang dimenangkan di MK. Karena itu, masukan publik akan dipakai untuk memperkuat materi perubahan yang sedang disiapkan.

DPR Tetap Jadi Pengusul Utama

Di tengah persiapan pembahasan, Dasco menutup kemungkinan perubahan status revisi menjadi inisiatif pemerintah. Ia menegaskan, jalur pembahasan tetap berada pada usul DPR.

Menurut Dasco, pola seperti itu sejalan dengan praktik sebelumnya ketika DPR mengambil inisiatif dalam penyusunan revisi undang-undang. Ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah memang sama-sama memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

Namun untuk revisi UU Pemilu, DPR memilih tetap menjadi pengusul utama. Dengan begitu, proses pembahasan bisa langsung dikerjakan di parlemen bersama pemerintah sebagai mitra pembentuk undang-undang.

Kesiapan Komisi II dan seluruh unsur partai di dalamnya membuat revisi UU Pemilu kini bergerak ke tahap yang lebih konkret. DPR menyiapkan pembahasan teknis sekaligus membuka ruang masukan publik sebelum pasal demi pasal mulai dibedah.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button