Klausul Hak Asasi Diuji, Uni Eropa Kian Terdesak Menimbang Suspensi Perjanjian Israel

Di Brussels, perdebatan soal hubungan dagang Uni Eropa dengan Israel kini semakin tajam. Dorongan untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi UE-Israel menguat karena situasi di Gaza dan Tepi Barat terus memburuk, sementara sejumlah pemerintah, kelompok hak asasi manusia, dan organisasi sipil menilai blok itu harus memakai klausul hak asasi manusia yang tertulis dalam perjanjian tersebut.

Isu ini tidak lagi berhenti pada soal diplomasi biasa, melainkan sudah menyentuh pertanyaan apakah Uni Eropa masih bisa mempertahankan kerja sama dagang utama tanpa terlihat bertentangan dengan prinsip hukumnya sendiri. Perjanjian yang berlaku sejak 2000 itu memberi Israel akses preferensial ke pasar Eropa, sehingga setiap perubahan statusnya akan membawa dampak besar bagi hubungan ekonomi kedua pihak.

Tekanan dari negara anggota makin terbuka

Sejumlah ibu kota Eropa mulai bersuara lebih keras. Spanyol, Slovenia, dan Irlandia termasuk yang paling aktif mendorong agar opsi suspensi dibahas serius, dengan alasan bahwa kerja sama dengan Israel tak bisa terus berjalan bila dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.

Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menegaskan perlunya tindakan untuk menjaga nilai dasar Uni Eropa. Dari Madrid, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares bahkan menyebut langkah yang berbeda sebagai “a defeat for the European Union” karena menurutnya negara-negara Eropa seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun, dukungan di dalam blok itu masih jauh dari bulat. Jerman, Hungaria, dan Ceko disebut paling berhati-hati terhadap ide penangguhan penuh, dan sikap itu membuat peluang keputusan cepat tampak kecil. Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul juga menolak dorongan Spanyol dan menyebut pendekatan yang lebih tepat adalah “critical, constructive dialogue with Israel”.

Pasal hak asasi manusia jadi titik sengketa

Perdebatan utama kini berputar pada Article 2 dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel. Klausul itu menegaskan bahwa hubungan kedua pihak didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Bagi para pengkritik, pasal itu justru membuka jalan hukum bagi Uni Eropa untuk meninjau ulang kerja sama yang berjalan. Jika Israel dianggap melanggar ketentuan tersebut, maka suspensi sebagian atau bahkan penuh dinilai bisa dibenarkan secara perjanjian.

Tekanan juga datang dari luar institusi pemerintah. Lebih dari 60 organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, mendesak Uni Eropa dan negara anggotanya mengambil langkah tegas yang sudah lama ditunggu.

Mereka meminta penangguhan perjanjian asosiasi, larangan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, serta penghentian semua transfer dan transit senjata ke Israel. Seruan itu memperlihatkan bahwa kritik terhadap kebijakan Israel kini berkembang dari isu politik menjadi persoalan kepatuhan pada norma internasional.

Gaza memperkuat dorongan untuk bertindak

Situasi di Gaza menjadi faktor paling besar yang memicu kemarahan publik dan tekanan politik di Eropa. Menurut data yang dikutip, lebih dari 71.000 orang tewas dalam perang Israel, dan mayoritas korban adalah perempuan serta anak-anak menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Ribuan orang lain masih dilaporkan hilang di bawah reruntuhan dan diduga sudah meninggal. Meski ada kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat antara Israel dan Hamas pada Oktober lalu, serangan Israel disebut tetap berlangsung hampir setiap hari.

Setelah kesepakatan itu, lebih dari 700 warga Palestina kembali tewas. Pada saat yang sama, akses bantuan penting ke wilayah yang porak-poranda itu juga masih sangat dibatasi, membuat tekanan internasional terhadap Israel semakin meningkat.

Perhatian dunia terhadap perang ini ikut terdorong oleh penyelidikan PBB pada September lalu yang menemukan adanya niat genosida dalam perang Israel di Gaza. Afrika Selatan juga membawa kasus ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel melakukan tindakan yang setara dengan genosida.

Mahkamah Pidana Internasional kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. ICC menyebut ada dasar kuat untuk meyakini keduanya secara sengaja merampas kebutuhan dasar warga sipil Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Tepi Barat ikut menambah beban diplomatik

Selain Gaza, Tepi Barat yang diduduki juga menjadi sumber ketegangan baru bagi Uni Eropa. Kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina memicu kecaman luas dari pemerintah-pemerintah Eropa, sementara banyak aktivis menilai militer Israel kerap membiarkan atau bahkan mendukung tindakan tersebut.

Brussels kini juga membahas kemungkinan sanksi terhadap “extremist settlers”. Pembahasan ini muncul di tengah meluasnya permukiman ilegal Israel yang dinilai banyak negara Eropa menghambat prospek solusi dua negara.

Pola yang paling sering dikritik mencakup pendirian pos di dekat desa-desa Palestina, lalu tekanan berulang terhadap penduduk setempat. Tekanan itu bisa berupa pengalihan air, pembunuhan atau pencurian ternak, hingga penghancuran panel surya, sebelum warga akhirnya terdorong meninggalkan wilayah tersebut.

Pada bulan yang sama, 14 negara termasuk Inggris, Kanada, Denmark, dan Prancis mengecam persetujuan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat. Mereka menyebut langkah itu ilegal dan berisiko mengganggu gencatan senjata di Gaza serta perdamaian jangka panjang di kawasan.

PBB juga menyatakan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki telah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya 2017. Sekitar 700.000 pemukim kini tinggal di Tepi Barat, sementara hukum internasional melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah Palestina yang diduduki.

Dengan tekanan yang datang dari Gaza, Tepi Barat, negara anggota, dan kelompok hak asasi manusia, Uni Eropa kini berada dalam posisi yang semakin sulit. Di satu sisi ada hubungan dagang yang sudah berlangsung lama dengan Israel, sementara di sisi lain ada desakan agar klausul hak asasi manusia digunakan untuk menangguhkan kerja sama itu.

Baca Juga

Back to top button