Klaim Skincare Makin Liar, Hari Konsumen 2026 Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Di balik ramainya pasar skincare, persoalan terbesar yang kembali disorot adalah klaim manfaat yang terlalu jauh dari kenyataan. Pada momentum Hari Konsumen, isu overclaim dinilai bukan sekadar soal promosi yang berlebihan, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk menerima informasi yang benar sebelum membeli produk.

Masalah ini menjadi penting karena janji yang tidak akurat bisa mendorong konsumen memilih produk yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi kulit. Dalam konteks perawatan kecantikan yang makin diminati, pengawasan yang lebih ketat dianggap perlu agar praktik promosi tidak berubah menjadi sumber kerugian ekonomi maupun risiko kesehatan kulit.

Aduan konsumen ikut banyak datang dari sektor estetika

Manajer Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Arianto Harefa, menyebut bahwa dalam satu tahun terakhir, aduan di sektor kesehatan banyak datang dari layanan dan produk estetika, termasuk skincare. Menurut dia, tren itu sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan kecantikan dalam beberapa tahun terakhir.

Keluhan yang sering muncul berkaitan dengan janji manfaat yang dianggap terlalu jauh dari hasil nyata. Salah satu yang kerap dikeluhkan adalah klaim memutihkan wajah dalam waktu singkat, padahal hasil yang diterima konsumen tidak selalu sejalan dengan iklan atau penjelasan produk.

Overclaim tidak hanya soal brand

Arianto menilai persoalan overclaim pada skincare tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja. Ia melihat ada tiga unsur yang saling terhubung dalam ekosistem ini, yakni konsumen, pelaku usaha atau brand, dan influencer yang ikut mempromosikan produk.

Dari sisi konsumen, masalah ini berkaitan erat dengan literasi saat memilih produk. Efektivitas skincare juga tidak sama pada setiap orang karena dipengaruhi alergi, kondisi kulit, dan lingkungan, sehingga pemahaman konsumen terutama saat berbelanja online masih perlu diperkuat.

Tanpa literasi yang memadai, konsumen lebih mudah percaya pada janji hasil yang tidak realistis. Situasi ini membuat klaim yang terdengar menarik berpotensi lebih berpengaruh dibandingkan informasi yang benar-benar bisa dibuktikan.

Klaim produk harus sesuai bukti

Dari sisi pelaku usaha, klaim manfaat pada produk semestinya diuji secara ilmiah. Brand juga perlu memastikan kandungan produk benar-benar sesuai dengan manfaat yang dicantumkan agar tidak terjadi jarak antara isi produk dan janji pemasaran.

Arianto menegaskan bahwa klaim yang ditulis di kemasan atau materi promosi tidak boleh hanya bergantung pada strategi penjualan. Informasi yang diberikan kepada publik harus konsisten dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, karena jika tidak, konsumen menjadi pihak yang dirugikan.

Dalam kondisi seperti itu, pembeli bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak akurat. Risiko utamanya bukan hanya pada rasa kecewa setelah membeli, tetapi juga pada kemungkinan penggunaan produk yang tidak cocok bagi kulit.

Peran influencer ikut membentuk ekspektasi

Sorotan lain datang dari cara produk skincare dipromosikan oleh influencer. Arianto menilai promosi dari pihak ketiga sering memakai testimoni atau janji hasil yang terlalu jauh, termasuk klaim bahwa produk bisa memperlihatkan perubahan hanya dalam hitungan hari.

Padahal, efektivitas skincare tetap dipengaruhi kondisi individu, termasuk alergi serta faktor eksternal lain. Jika promosi terlalu meyakinkan tanpa dasar yang jelas, ekspektasi konsumen bisa terbentuk keliru sejak awal.

YLKI menilai masih ada ruang abu-abu dalam urusan tanggung jawab ketika muncul sengketa akibat overclaim. Karena itu, posisi influencer disebut perlu diatur lebih tegas agar jelas apakah tanggung jawab berada pada influencer, pelaku usaha, atau keduanya.

Dorongan agar aturan perlindungan konsumen diperjelas

Berdasarkan kondisi tersebut, YLKI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Revisi itu dinilai penting supaya peran influencer dalam ekosistem digital bisa diatur lebih jelas dan mekanisme tanggung jawab saat konsumen dirugikan tidak membingungkan.

Arianto juga mengingatkan agar praktik promosi berlebihan tidak merembet ke sektor kesehatan lain, termasuk produk non-estetika. Ia mencontohkan temuan pada akhir 2025 ketika ada influencer yang mempromosikan produk obat disertai iming-iming giveaway bernilai cukup besar.

Dalam ketentuan perlindungan konsumen, promosi obat tidak boleh disertai bujukan seperti itu. Obat dibeli untuk tujuan penyembuhan, bukan untuk mengejar hadiah tambahan, sehingga batas promosi perlu dijaga lebih ketat, termasuk di ruang digital.

Di tengah momentum Hari Konsumen, sorotan terhadap skincare overclaim menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada label produk. Pengawasan juga harus mencakup cara produk dipromosikan, kejelasan tanggung jawab saat klaim meleset, dan kualitas informasi yang diterima publik sebelum mengambil keputusan membeli.

Source: lifestyle.bisnis.com
Exit mobile version