Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak hanya menarik perhatian karena adanya tindakan penganiayaan terhadap anak, tetapi juga karena munculnya dugaan bahwa dorongan pemasukan ikut memengaruhi cara layanan dijalankan. Polisi menilai ada pola pengelolaan yang terlalu mengejar jumlah titipan anak, sementara kapasitas pengasuhan tidak ikut menyesuaikan.
Di tengah penyelidikan, sorotan terbesar justru tertuju pada beban pengasuh yang dinilai tidak seimbang. Dari 103 anak yang dititipkan, satu pengasuh disebut harus mengurus sekitar tujuh hingga delapan anak, kondisi yang jauh dari standar pengawasan yang memadai untuk layanan penitipan anak.
Dugaan motif ekonomi ikut diperiksa
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut unsur keuntungan menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa semakin banyak anak yang dititipkan, maka pemasukan pengelola juga meningkat.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa orientasi bisnis diduga lebih diutamakan dibanding kesiapan pengasuhan. Polisi menilai hubungan antara jumlah anak dan pemasukan menjadi bagian penting untuk dipahami agar motif di balik dugaan kekerasan dapat dilihat secara utuh.
Janji pengasuhan dan kondisi lapangan tidak sejalan
Dari keterangan penyidik, para orang tua sebelumnya mendapat penjelasan bahwa satu pengasuh hanya akan mendampingi dua sampai tiga anak. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan rasio yang jauh lebih berat, yakni satu pengasuh menangani sekitar tujuh hingga delapan anak.
Kompol Risky Adrian dari Satreskrim Polresta Yogyakarta menilai ketimpangan ini berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya kekerasan. Dalam layanan yang melibatkan anak kecil, beban kerja yang terlalu besar pada satu pengasuh membuat pengawasan mudah lepas kendali.
Jadwal padat, tenaga terbatas
Polisi juga menemukan bahwa layanan daycare tersebut berjalan dengan sistem shift. Dalam satu shift, disebut ada dua sampai tiga pengasuh dengan jam kerja yang berbeda-beda.
Pola penitipan yang tersedia mengikuti paket yang dipilih orang tua, mulai pukul 07.00-12.00 WIB hingga 07.00-17.00 WIB. Dengan jam layanan yang cukup panjang, jumlah tenaga pengasuh yang terbatas membuat beban pada tiap orang semakin tinggi.
Risky turut menyampaikan bahwa gaji pengasuh di daycare itu berada pada kisaran Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta. Data tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab besar yang dipikul para pengasuh tidak otomatis diimbangi oleh dukungan yang memadai.
Pemerintah minta kasus diusut tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, ikut menyoroti dugaan adanya unsur ekonomi dan kekejaman dalam kasus ini. Ia menilai kejaran pemasukan bisa mendorong pihak daycare mencari cara untuk terus menambah anak yang diasuh.
Arifah juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya daycare yang dinilai tidak bertanggung jawab. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara menyeluruh agar motif di balik tindak kekerasan bisa diketahui dengan lebih jelas.
Sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK selaku ketua yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini kini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan, rasio pengasuh yang timpang, dan dorongan bisnis dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak-anak di daycare.
Source: www.suara.com