Ketapang memperketat pengawasan harga tandan buah segar atau TBS setelah muncul laporan pembelian di bawah ketentuan resmi. Pemerintah Kabupaten Ketapang menilai praktik semacam itu berisiko langsung menekan pendapatan petani sawit dan mengguncang ekonomi rumah tangga di desa.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit di wilayahnya membeli TBS sesuai harga resmi pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 yang terbit pada 31 Mei 2026.
Harga acuan harus jadi patokan
Dalam surat edaran tersebut, pabrik kelapa sawit diminta mematuhi harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah daerah juga meminta manajemen pabrik membuka informasi harga pembelian secara transparan kepada para pekebun.
Pemkab Ketapang menilai laporan tentang anjloknya harga di tingkat pabrik tidak sejalan dengan harga acuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan petani menerima nilai jual yang sesuai dan tidak dirugikan oleh kebijakan pembelian yang terlalu rendah.
Ancaman sanksi bagi perusahaan yang membandel
Alexander menegaskan pemerintah daerah tidak akan berhenti pada imbauan. Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Dalam pernyataannya di Ketapang pada Senin (1/6/2026), Alexander menyebut pelaporan langsung ke Wakil Menteri Pertanian menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh. Opsi lain yang terbuka adalah usulan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Sikap itu menunjukkan Pemkab Ketapang ingin memberi tekanan nyata kepada pabrik sawit agar tidak mempermainkan harga di tingkat petani. Pemerintah daerah menempatkan kepatuhan sebagai syarat utama agar aktivitas bisnis tetap berjalan normal.
Pengawasan diperluas sampai desa
Untuk memastikan aturan berjalan, camat dan kepala desa ikut dilibatkan dalam pengawasan harga TBS. Aparatur wilayah diminta memantau agar tidak ada pabrik yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan.
Alexander menilai pengawasan berlapis diperlukan supaya kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah ingin perlindungan terhadap petani hadir sampai ke level yang paling dekat dengan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa stabilitas ekonomi dan sosial warga harus dijaga melalui pengawasan yang ketat. Karena itu, seluruh aparatur wilayah diminta memastikan praktik pembelian yang merugikan petani tidak kembali terjadi.
Harga acuan berada di kisaran Rp3.200-Rp3.300 per kilogram
Data Dinas Perkebunan Kalbar pada akhir Mei 2026 menunjukkan harga TBS untuk tanaman umur 10-20 tahun berada di kisaran Rp3.200-Rp3.300 per kilogram. Angka ini menjadi pegangan penting bagi petani sawit untuk mengetahui harga yang semestinya diterima.
Pemkab Ketapang menyebut pabrik yang membeli di bawah kisaran tersebut tanpa alasan teknis yang sah akan diidentifikasi sebagai pelanggaran. Pemerintah daerah juga menjadikan data itu sebagai alat pengawasan agar perusahaan tidak memanfaatkan situasi untuk menekan harga.
Gejolak pasar ikut mewarnai situasi
Di sisi lain, Pemkab Ketapang melihat adanya gejolak harga dalam sepekan terakhir. Kondisi itu diduga dipicu ketidakpastian pasar setelah pengumuman pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.
Pemerintah daerah menilai situasi tersebut ikut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menekan harga di tingkat petani. Karena itu, penegakan harga acuan dipandang penting agar iklim usaha perkebunan tetap sehat dan petani tetap memperoleh hak yang adil atas hasil panen mereka.
Dengan pengawasan dari desa hingga kabupaten, Pemkab Ketapang berharap harga TBS kembali bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku. Perlindungan petani sawit pun ditempatkan sebagai bagian penting dari ketahanan ekonomi masyarakat di daerah itu.
Source: mediaindonesia.com




