Keputusan Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas di lahan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, menempatkan satu hal sebagai titik utama: keselamatan warga. Meski perusahaan disebut memiliki izin usaha yang sah, aparat menilai jarak kegiatan dengan permukiman terlalu dekat untuk dibiarkan berlanjut tanpa penanganan.
Langkah status quo itu membuat seluruh kegiatan di titik yang dipersoalkan harus berhenti untuk sementara. Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga sepakat tidak boleh ada alat berat atau aktivitas apa pun di area tersebut sejak keputusan diambil.
Keselamatan warga didahulukan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memimpin langsung penetapan status quo itu. Ia menegaskan bahwa izin usaha tidak otomatis membenarkan aktivitas yang dianggap berisiko terhadap keamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut Irhamni, tindakan penghentian sementara ini diambil untuk mencegah dampak yang lebih luas di wilayah permukiman. Ia juga menyampaikan bahwa bila ke depan ditemukan cadangan nikel dan perusahaan ingin melanjutkan operasi, relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu.
Izin lengkap, tetapi bukan penentu tunggal
Bareskrim mengonfirmasi PT WIN memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang sah. Selain itu, perusahaan juga disebut memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang berlaku hingga Maret.
Namun, aparat tetap menempatkan aspek keselamatan warga sebagai pertimbangan utama. Karena itu, meski dokumen perizinan disebut lengkap, kegiatan di lahan yang dipersoalkan masyarakat tetap dihentikan sementara.
Irhamni menambahkan, bila cadangan nikel tidak ditemukan, maka status quo akan diberlakukan seterusnya. Dengan begitu, arah keputusan di lapangan sangat bergantung pada hasil penilaian atas kondisi lahan yang disengketakan.
Versi perusahaan berbeda dari keluhan warga
Di sisi lain, PT WIN menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan penambangan nikel. General Manager PT WIN, Nuriman, menyebut kegiatan di lokasi diarahkan untuk pembangunan fasilitas yang berguna bagi warga desa.
Nuriman juga menjelaskan bahwa material yang diolah di lokasi bukan mengandung nikel, melainkan tanah jenis semen, pasir batu, dan lempung. Ia menyebut kegiatan itu mencakup penyediaan air bersih, perataan lahan untuk permukiman, pembuatan cincin sumur, penimbunan lubang galian, hingga pembangunan akses jalan untuk mitigasi banjir.
Perusahaan menyatakan menghormati keputusan aparat penegak hukum. Nuriman menegaskan PT WIN tidak mempermasalahkan status quo yang diterapkan di lokasi tersebut.
Kasus yang menyorot jarak industri dan permukiman
Perkara di Torobulu memperlihatkan bahwa keberadaan izin saja belum cukup ketika ada kekhawatiran langsung dari warga yang tinggal dekat lokasi kegiatan. Dalam situasi seperti ini, aparat dan pemerintah daerah memilih menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
Dengan penghentian sementara itu, aktivitas di area yang dipersoalkan tidak boleh dilanjutkan sampai ada keputusan berikutnya. Arah lanjut kasus ini kini bergantung pada penilaian terhadap cadangan nikel dan kemungkinan relokasi warga bila operasi memang hendak diteruskan.
Source: mediaindonesia.com




