Kepgub Dikebut, 3.823 Honorer Disdik Jabar Masih Menanti Gaji Dua Bulan

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat masih menunggu kepastian pencairan gaji yang sempat tertunda selama dua bulan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendorong penyelesaian Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum agar pembayaran itu bisa segera diproses.

Langkah percepatan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak para honorer yang tersebar di berbagai bidang kerja. Di antaranya ada guru, petugas tata usaha, petugas kebersihan, hingga petugas keamanan yang bergantung pada kejelasan administrasi pencairan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut proses penyusunan Kepgub sedang dikebut. Ia menegaskan regulasi itu ditargetkan selesai secepat mungkin agar tidak membuat penundaan berlangsung lebih lama.

“Kepgub sedang kami selesaikan, sedang berproses. Target selesai secepatnya,” ujar Herman, Kamis (30/4/2026).

Pemprov Jabar menempuh jalur Keputusan Gubernur karena ada penyesuaian pada aturan penganggaran tenaga honorer. Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta SE Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.

Dua aturan tersebut disebut tidak membolehkan pengalokasian anggaran untuk tenaga non-PPPK. Karena itu, pemerintah daerah memilih menyiapkan dasar administrasi yang dianggap paling aman agar pembayaran tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

Di sisi lain, koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan untuk merampungkan dokumen yang dibutuhkan. Pemerintah provinsi menempatkan penyelesaian Kepgub sebagai prioritas karena menyangkut hak para honorer yang sudah menunggu pencairan.

Keterlambatan gaji selama dua bulan membuat urusan administrasi menjadi fokus utama. Pemprov Jabar menegaskan proses yang ditempuh bukan hanya soal menyalurkan dana, tetapi juga memastikan mekanisme pembayaran tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Situasi ini berdampak langsung pada ribuan honorer yang selama ini menopang layanan pendidikan di daerah. Meski berada dalam fungsi kerja yang berbeda, mereka sama-sama menunggu kepastian agar hak yang tertunda bisa segera dibayarkan.

Pemerintah daerah berharap setelah regulasi selesai diterbitkan, pencairan gaji bisa langsung diproses. Dengan begitu, penundaan selama dua bulan itu dapat segera dituntaskan tanpa menambah beban para tenaga honorer Disdik Jawa Barat.

Source: www.harapanrakyat.com
Exit mobile version