Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional kembali menarik perhatian publik karena posisi ini bukan sekadar jabatan administratif. Kepala BGN memegang kendali atas arah kebijakan gizi nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Sorotan itu menguat setelah Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai kepala baru lembaga tersebut. Penunjukan ini juga membuat publik menaruh perhatian pada status jabatan Kepala BGN yang setara menteri, lengkap dengan hak keuangan dan fasilitas negara yang melekat.
Di lingkungan BGN, perubahan tidak hanya terjadi pada kursi pimpinan utama. Dua wakil kepala BGN juga diganti, dan kini posisi itu diisi oleh Agustina Arum Sari serta Mayjen TNI Trenggono.
Figur baru di BGN
Nanik Sudaryati Deyang dikenal sebagai jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Ia menempuh pendidikan di Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM.
Karier medianya dimulai di Tabloid Bangkit sebelum ia memimpin sejumlah media cetak nasional. Rekam jejak itu membuat namanya dikenal luas di dunia media dan politik.
Kiprah politik Nanik menonjol ketika ia menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Setelah Pilpres 2024, kepercayaan terhadapnya berlanjut dalam ranah birokrasi.
Sebelum memimpin BGN, Nanik pernah menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen Pertamina pada 2025.
Nanik lahir pada 3 Januari 1968 dan dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 2 Juni 2026. Tugas yang ia emban berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Status setara menteri dan hak keuangan
Sebagai pejabat negara setingkat menteri, Kepala BGN menerima hak keuangan yang mengikuti ketentuan menteri kabinet. Dasar yang digunakan merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara.
Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Karena Kepala BGN memiliki status setara menteri, besaran gaji pokoknya berada di angka yang sama.
Selain gaji pokok, jabatan ini juga memperoleh tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta.
Fasilitas yang ikut melekat
Hak Kepala BGN tidak berhenti pada penghasilan bulanan. Jabatan ini juga memperoleh fasilitas negara yang disiapkan untuk mendukung tugas berskala nasional.
Fasilitas yang umumnya diterima pejabat setingkat menteri meliputi kendaraan dinas dan rumah jabatan. Kepala BGN juga mendapat jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
Selain itu, tersedia dukungan operasional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fasilitas tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan efektif.
Peran strategis di balik jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas serta fungsi lembaga. Posisi ini menjadi pusat kendali untuk kebijakan dan eksekusi program gizi nasional.
Salah satu tugas utamanya adalah memastikan pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai mandat lembaga. Kepala BGN juga berperan merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.
Di sisi lain, jabatan ini mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu yang paling mendapat sorotan karena cakupannya luas.
Kepala BGN juga dituntut membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi dilakukan pula dengan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.
Dalam struktur internal, Kepala BGN berwenang menyusun peraturan lembaga dan memberi penugasan kepada deputi serta jajaran di bawahnya. Karena itu, perubahan kepemimpinan di BGN dipandang berpengaruh langsung terhadap efektivitas agenda pemenuhan gizi nasional.
Source: www.suara.com