Kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang dibuat seragam dinilai tidak hanya mengubah tampilan, tetapi juga berpotensi mengaburkan informasi yang dibutuhkan pembeli. Asosiasi Konsumen Vape Indonesia atau Akvindo melihat persoalan ini sebagai ancaman terhadap hak konsumen untuk memperoleh keterangan yang benar, jelas, dan jujur.
Bagi Akvindo, identitas produk tetap harus mudah dikenali di kemasan. Tanpa pembeda yang memadai, konsumen dewasa dapat kesulitan memilih barang sesuai kebutuhan dan preferensinya.
Ketua Umum Akvindo Paido Siahaan merujuk Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Paido menilai kemasan polos yang terlalu mirip antarmerek bisa mengurangi kejelasan informasi. Dampaknya, pembeli bisa kesulitan membedakan merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar.
Menurut Akvindo, informasi pada kemasan bukan sekadar hiasan visual. Informasi itu menjadi bagian dari perlindungan konsumen karena membantu pembeli mengambil keputusan secara sadar sebelum membeli.
Preferensi pembeli ikut terdampak
Akvindo menekankan bahwa pengguna vape umumnya punya preferensi yang cukup spesifik. Preferensi itu mencakup jenis produk, kadar nikotin, karakteristik liquid, rasa, kecocokan perangkat, dan reputasi produsen.
Jika semua kemasan dibuat sangat seragam, konsumen dapat kehilangan pembeda penting saat memilih. Dalam situasi seperti itu, produk legal yang berizin justru bisa lebih sulit dikenali.
Paido juga mengingatkan bahwa kaburnya identitas produk dapat memicu persoalan saat terjadi salah beli. Ia menilai beban akibat minimnya pembeda tidak seharusnya hanya ditimpakan kepada konsumen atau pelaku usaha.
Informasi minimum tetap diminta
Karena itu, Akvindo meminta Kementerian Kesehatan yang menggagas kebijakan tetap mempertahankan informasi minimum pada kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Informasi yang dianggap perlu itu meliputi merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, dan kanal pengaduan.
Paido menegaskan pihaknya tidak menolak adanya peringatan kesehatan. Namun, ia menilai penyampaian risiko tetap harus dibarengi ruang informasi yang memadai bagi konsumen dewasa.
Akvindo juga menilai perlindungan kesehatan publik memang penting. Tetapi, penerapannya harus proporsional dan tidak sampai menghapus hak legal konsumen untuk menerima informasi yang sah.
Risiko produk ilegal ikut menjadi sorotan
Selain soal hak informasi, kemasan polos dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi peredaran produk ilegal. Saat tampilan produk terlalu seragam, barang yang tidak sah disebut lebih mudah menyamar di pasar.
Kondisi itu, menurut Akvindo, menyulitkan konsumen membedakan kualitas dan legalitas produk. Dampaknya tidak hanya dirasakan pembeli, tetapi juga dapat memengaruhi ekosistem industri legal secara sosial dan ekonomi.
Atas dasar itu, Akvindo menyiapkan langkah lanjutan dengan menyampaikan masukan tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Organisasi tersebut juga mendorong dialog yang lebih inklusif bersama akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi saat kajian hukum disusun.
Paido menegaskan aturan kesehatan tetap harus berjalan. Namun, kebijakan itu menurut dia tidak boleh melahirkan masalah baru bagi konsumen yang membeli produk secara sah.
Source: mediaindonesia.com