Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha, ada jeda singkat yang masih bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang dokumen tanpa harus membuat SIM baru. Kelonggaran ini hanya berlaku tiga hari, sehingga keterlambatan sedikit saja bisa membuat prosesnya berubah menjadi pengajuan SIM baru.
Kesempatan tersebut dibuka pada 28-30 Mei 2026 untuk SIM yang habis tepat pada 27 Mei 2026. Layanan SIM sempat diliburkan pada 27 Mei 2026, lalu kembali dibuka pada Kamis, 28 Mei 2026.
Aturan perpanjangan yang diberi kelonggaran
Dalam kondisi normal, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang. Pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
Kelonggaran untuk SIM yang terdampak libur ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di aturan itu disebutkan, SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Informasi dari Satpas Metro Jaya menyebutkan bahwa masa perpanjangan bagi SIM yang mati pada 27 Mei 2026 hanya sampai 30 Mei 2026. Setelah lewat tanggal itu, pemohon tidak lagi mendapat jalur perpanjangan dan harus mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan tetap mengikuti tarif normal
Dari sisi biaya, tidak ada tarif khusus meski masa berlaku SIM sempat habis karena terdampak libur layanan. Tarif perpanjangan tetap mengikuti skema umum sesuai jenis SIM.
SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan biaya Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 75 ribu per penerbitan.
Untuk SIM D dan SIM D I, biaya penerbitannya Rp 30 ribu per penerbitan. Tarif tersebut belum termasuk biaya pendukung lain yang juga wajib disiapkan saat proses perpanjangan.
Biaya tambahan yang perlu dihitung sejak awal
Selain tarif penerbitan, pemohon juga harus menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan SIM dikenakan biaya Rp 35.000.
Ada juga biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50.000. Komponen ini termasuk dalam rincian pengurusan yang perlu diperhitungkan sejak awal agar total biaya tidak mengejutkan.
Tes psikologi SIM punya dua pilihan biaya. Jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, tarifnya Rp 100.000, sedangkan tes psikologi secara online melalui situs ePPsi dikenakan biaya Rp 77.500.
Sebagai gambaran, pemegang SIM A yang menjalani tes psikologi di lokasi akan membayar Rp 80 ribu untuk penerbitan, Rp 35.000 untuk pemeriksaan kesehatan, Rp 50.000 untuk asuransi, dan Rp 100.000 untuk tes psikologi. Jika tes psikologi dilakukan lewat ePPsi, biaya psikologi menjadi Rp 77.500.
Dengan begitu, total pengeluaran tiap pemohon bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pilihan tes psikologi. Namun yang paling mendesak tetap tenggat waktunya, karena kelonggaran ini hanya berlaku sampai 30 Mei 2026.
Source: oto.detik.com