Kecepatan Terlalu Rendah Di Tol, Risiko Ditabrak Dan Kena Tilang ETLE

Di jalan tol, pelan tidak selalu berarti aman. Justru saat laju kendaraan terlalu rendah dan jauh tertinggal dari arus di sekitarnya, risiko gangguan lalu lintas bisa meningkat dan pengemudi lain terpaksa bereaksi mendadak.

Kondisi seperti itu menjadi perhatian karena tol punya batas kecepatan yang harus dipatuhi, bukan hanya batas atas tetapi juga batas minimum. Selisih kecepatan yang terlalu lebar antarkendaraan dapat memicu pengereman tiba-tiba, perpindahan lajur cepat, hingga potensi tabrakan.

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, menilai kendaraan yang bergerak terlalu lambat di jalan tol dapat membahayakan pengguna jalan lain. Saat satu mobil melaju jauh lebih pelan daripada kendaraan di sekitarnya, arus lalu lintas menjadi tidak seragam dan situasi di belakangnya ikut terganggu.

Menurut Marcell, masalah utama muncul ketika perbedaan kecepatan menjadi terlalu besar. Dalam kondisi itu, kendaraan yang melaju lambat berisiko ditabrak, sedangkan kendaraan yang melaju lebih cepat juga bisa menabrak karena tuntutan respons yang terlalu mendadak.

Batas minimum sama pentingnya dengan batas maksimum

Aturan kecepatan di jalan tol tidak berdiri hanya pada larangan melaju terlalu kencang. Ada pula ketentuan kecepatan minimum yang dipasang untuk menjaga arus tetap stabil dan mengurangi selisih laju yang terlalu jauh antar pengguna jalan.

Secara umum, kendaraan di jalan tol wajib melaju minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Namun, angka itu tidak selalu sama di setiap ruas karena penetapannya tetap mengikuti rambu lalu lintas yang terpasang di lapangan.

Di jalan tol kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum bisa ditetapkan sampai 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada jalan bebas hambatan antarkota, batas maksimumnya dapat mencapai 120 kilometer per jam.

Mengapa kendaraan yang terlalu pelan tetap berbahaya

Tujuan utama pengaturan kecepatan adalah menjaga arus kendaraan tetap lancar. Saat laju mobil berada dalam rentang yang relatif seragam, pengemudi di belakang tidak dipaksa mengerem keras atau melakukan manuver mendadak.

Sebaliknya, kendaraan yang terlalu pelan di tengah arus cepat dapat menjadi titik gangguan. Pengemudi lain harus mengambil keputusan lebih cepat, baik dengan mengurangi kecepatan maupun berpindah lajur, dan kedua tindakan itu sama-sama punya risiko.

Karena itu, rambu kecepatan minimum bukan sekadar formalitas di jalan tol. Rambu tersebut dipasang untuk mencegah perbedaan kecepatan yang terlalu jauh antara satu kendaraan dan kendaraan lain, sehingga keselamatan dan kelancaran tetap terjaga.

Pengawasan juga mencakup pelanggaran batas bawah

Ketentuan batas kecepatan di jalan tol diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Aturan ini menjadi dasar penerapan batas minimum dan maksimum bagi kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang. Pengawasannya kini dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, yang mampu mendeteksi kendaraan yang melaju terlalu cepat maupun terlalu lambat.

Dengan pengawasan itu, pengemudi perlu lebih cermat membaca rambu di setiap ruas tol. Kecepatan tidak cukup hanya dijaga agar tidak melebihi batas, tetapi juga tidak boleh turun di bawah ketentuan yang berlaku di ruas tersebut.

Pada akhirnya, keselamatan di jalan tol bergantung pada kemampuan pengemudi menjaga laju kendaraan tetap sesuai aturan dan selaras dengan arus lalu lintas. Anggapan bahwa berkendara semakin pelan berarti semakin aman justru bisa menyesatkan, terutama di jalan berkecepatan tinggi.

Source: otomotif.kompas.com
Exit mobile version