Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Memanas, Rp707 Juta dan Fortuner Tersangka Disita

Penyidikan dugaan pungutan liar terkait perizinan pertambangan dan air tanah di Jawa Timur terus bergerak ke arah penelusuran aset dan aliran dana. Dalam proses itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan uang Rp707 juta bersama satu unit Toyota Fortuner milik tersangka OS.

Langkah penyitaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri praktik yang diduga tidak hanya menyangkut proses perizinan, tetapi juga pembagian dana di internal bidang terkait. Sejumlah dokumen, catatan pembagian uang, serta barang bukti elektronik juga dibawa untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun.

Fokus penyidikan bergeser ke alur dana

Kejati Jatim tidak berhenti pada dugaan pungutan liar yang muncul di layanan perizinan. Penyidik juga menelusuri bagaimana dana yang diduga berasal dari praktik tersebut mengalir, siapa saja yang menerima, dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasilnya.

Dalam pemeriksaan sementara, uang itu disebut dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 staf Bidang Pertambangan. Nama Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan juga disebut masuk dalam daftar penerima yang diduga menerima bagian dari dana tersebut.

Pembagian dana itu diduga berlangsung setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun. Besaran yang diterima tiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan status pegawai, jabatan, masa kerja, dan beban tugas.

Ruang pimpinan dan kabid ikut diperiksa

Penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur berlangsung sekitar enam jam. Kegiatan penyidik dimulai pada Senin, 20 April 2026, pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam proses itu, penyidik memeriksa sejumlah titik penting, termasuk ruang Kepala Dinas dan ruang Kabid Pertambangan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan permohonan izin yang diproses tidak sebagaimana mestinya.

Dokumen yang diamankan dinilai penting karena dapat membantu memperlihatkan alur pengajuan izin, proses tindak lanjut, serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Kejati Jatim juga membawa dokumen perizinan, catatan pembagian uang, disposisi pimpinan yang diduga memuat perintah tidak sah, dan beberapa barang bukti elektronik.

Rp707 juta sudah diamankan

Dari pengembalian dana yang dilakukan sejumlah staf, penyidik sejauh ini telah menyita sementara total Rp707 juta. Nilai itu menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran lanjutan untuk melihat apakah masih ada dana lain yang belum terungkap.

Pengembalian uang dilakukan bertahap dan disebut sebagai bentuk itikad baik dalam proses penyidikan. Meski begitu, penyidik tetap menelusuri asal-usul dana, mekanisme pembagiannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan.

Pelacakan aliran dana itu disebut melibatkan PPATK sejak awal penyidikan. Langkah ini dipakai untuk membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang selain dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Fortuner tersangka ikut masuk daftar sita

Selain uang tunai, satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS juga ikut diamankan. Kendaraan tersebut diduga berasal dari pendapatan tidak sah yang dikaitkan dengan praktik pungli perizinan.

Penyitaan mobil itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Dalam perkara seperti ini, aset biasanya ikut diperiksa untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberi gambaran yang lebih utuh tentang jejak keuangan.

Kejati Jatim menegaskan proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang dipanggil diminta kooperatif. Lembaga itu juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 081277874343 bagi pemohon perizinan pertambangan dan air tanah yang merasa menjadi korban pungli.

Saluran pengaduan tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi layanan publik dan membantu perbaikan tata kelola perizinan di sektor energi dan pertambangan. Di saat penyidikan masih berlangsung, seluruh bukti yang terkumpul terus disusun agar pola perkara bisa terlihat lebih jelas.

Source: duta.co
Exit mobile version