Perkara yang menjerat Marcella Santoso belum benar-benar selesai di meja pengadilan. Kejaksaan Agung memilih membawa vonis itu ke tingkat kasasi karena menilai masih ada bagian penting dari tuntutan yang belum terjawab secara penuh.
Salah satu yang paling disorot jaksa adalah uang pengganti dan pencabutan hak profesi advokat. Dua poin itu kembali mengemuka karena berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim dalam vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor crude palm oil atau CPO.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut permohonan kasasi sudah didaftarkan pada 25 Mei 2026. Kejagung tetap menghormati putusan di tingkat pertama maupun banding, tetapi menilai masih ada tuntutan yang belum sepenuhnya diakomodasi.
Bagi jaksa, uang pengganti bukan sekadar bagian tambahan dari hukuman. Poin itu dianggap penting karena berkaitan dengan pemulihan kerugian negara dan juga terhubung dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang turut menjerat Marcella Santoso.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Marcella membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa meminta tambahan pidana penjara selama delapan tahun.
Namun, putusan majelis hakim tidak sama dengan tuntutan tersebut. Pada tingkat pertama, Marcella dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sementara uang pengganti yang ditetapkan berada di angka Rp16,25 miliar.
Hakim juga menetapkan konsekuensi jika uang itu tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, dan jika hasilnya tidak mencukupi, Marcella harus menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Perbedaan angka antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itulah yang kemudian menjadi alasan Kejagung menempuh kasasi. Di saat yang sama, langkah hukum dari pihak Marcella Santoso juga disebut berjalan bersamaan sehingga perkara ini belum tuntas.
Selain uang pengganti, pencabutan hak profesi advokat ikut menjadi perhatian jaksa. Kejagung menilai aspek itu juga penting karena menyangkut akibat hukum lain yang melekat pada Marcella Santoso dalam perkara ini.
Kasasi dari kedua belah pihak membuat pemeriksaan perkara berlanjut ke Mahkamah Agung. Pada tahap itu, majelis akan menilai kembali permohonan yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa, termasuk poin-poin yang sebelumnya masih dipersoalkan Kejagung.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap hakim yang terkait dengan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO. Karena itu, hasil kasasi akan menentukan apakah putusan sebelumnya tetap dipertahankan atau berubah pada bagian yang dinilai belum memenuhi tuntutan.
Source: www.viva.co.id