Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali disesuaikan mulai 5 Juni 2026. Kali ini, jadwal WFH dipindah ke Jumat setelah sebelumnya sempat diterapkan pada Rabu.
Perubahan tersebut membuat pola kerja ASN Pemprov Jatim kembali menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar koordinasi tetap lebih mudah dan kebijakan daerah tetap sejalan dengan pusat.
Meski jadwal WFH bergeser, pengawasan terhadap kinerja ASN disebut tidak ikut longgar. Indah menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah sudah menggunakan sistem pengukuran kinerja berbasis jam kerja dan target.
Pemprov Jatim juga menyatakan sudah merasakan manfaat efisiensi dari skema kerja dari rumah. Penghematan itu terlihat pada konsumsi bahan bakar minyak dan listrik.
Sebelumnya, Jumat memang sempat masuk dalam pembahasan sebagai hari WFH. Namun, opsi itu kemudian ditahan karena dikhawatirkan memunculkan libur panjang yang justru mengganggu tujuan efisiensi BBM.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat itu menilai potensi long weekend bisa membuat penghematan berubah arah. Kekhawatirannya, tujuan efisiensi justru bergeser menjadi kondisi yang lebih boros.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak sempat menyampaikan bahwa Pemprov Jatim akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada saat itu, pemerintah provinsi juga masih menunggu jawaban soal perlunya perubahan hari WFH.
Dengan keputusan terbaru ini, skema WFH ASN Pemprov Jatim kembali berada di hari Jumat setelah sempat berpindah ke Rabu. Penyesuaian itu menjadi bagian dari upaya menjaga efisiensi kerja tanpa melepaskan arah kebijakan daerah dari pemerintah pusat.
Source: surabaya.kompas.com