Jejak Dana Koperasi BLN Mengerucut Ke Nicholas, Polisi Telusuri Dugaan Skema Ponzi

Polda Jawa Tengah menempatkan perkara Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN ke tahap yang lebih serius setelah menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah Nicholas Nyoto Prasetyo, sosok yang kini disebut berada di pusat dugaan penghimpunan dana ilegal yang berkedok koperasi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng juga menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka. Keduanya menjadi fokus pemeriksaan karena penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tersebut.

Peran Nicholas yang dinilai sentral

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyebut Nicholas diduga memiliki peran sentral dalam perkara ini. Ia disebut ikut merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat lewat modus koperasi simpan pinjam.

Polisi juga menduga Nicholas menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik minat masyarakat. Dari hasil penyidikan awal, ia dinilai mengetahui kegiatan itu tidak bertumpu pada usaha riil yang transparan.

Penyidik turut menyoroti dugaan keterlibatan Nicholas dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel. Karena itu, posisinya dianggap penting dalam membentuk jalannya praktik yang kini diselidiki.

Dugaan pola dana anggota baru untuk bayar anggota lama

Salah satu titik berat penyidik adalah kemungkinan adanya penggunaan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Pola seperti ini mengarah pada skema ponzi dan menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Kombes Djoko menyampaikan bahwa peran Nicholas dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang. Pernyataan itu ia sampaikan pada Kamis (21/5).

Peran tersangka D dan program Sipintar

Tersangka berinisial D diketahui berusia 55 tahun dan menjabat Kepala Cabang Koperasi BLN Kota Salatiga. Ia diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar.

Dalam program itu, nasabah dijanjikan keuntungan besar dengan skema modal awal dikalikan dua dan dibagikan selama 24 bulan. Penyidik juga menduga D mengarahkan penempatan dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan Nicholas.

Barang bukti ikut diamankan

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seluruh barang bukti itu dikaitkan dengan dugaan penghimpunan dana ilegal yang memakai nama koperasi sebagai kedok.

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut janji imbal hasil yang disebut tidak rasional dan dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri peran para pihak yang terlibat dalam perkara Koperasi BLN.

Source: jateng.jpnn.com
Exit mobile version