Bagi pemilik kendaraan bekas di Jakarta, urusan perpanjangan STNK tahunan kini terasa lebih mudah karena proses pengesahan pajak kendaraan bermotor 1 tahun dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Kelonggaran ini menjawab masalah yang sering muncul saat kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi dokumen lama masih sulit dicari.
Meski memberi kemudahan, kebijakan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan penyesuaian layanan untuk masa transisi, bukan penghapusan kewajiban administrasi kendaraan secara menyeluruh.
Fokus pada pajak tahunan
Kelonggaran yang berlaku di Jakarta hanya menyentuh pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tetap bisa memenuhi kewajiban pajak meski tidak memegang KTP pemilik asli.
Langkah ini dinilai penting karena banyak warga terkendala saat mengurus STNK kendaraan bekas. Dalam praktiknya, dokumen kepemilikan lama kerap tidak lagi tersedia, sementara pembayaran pajak tetap harus dilakukan tepat waktu.
Lahir dari koordinasi lintas lembaga
Kebijakan tersebut tidak muncul begitu saja. Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan layanan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri juga telah menyampaikan kelonggaran syarat KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK. Di Jakarta, kebijakan itu kemudian dijalankan melalui mekanisme pelayanan yang disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Masih ada syarat lain yang berlaku
Keringanan soal KTP pemilik lama bukan berarti seluruh proses dibuat tanpa syarat. Dalam layanan ini, masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Salah satu yang disebut dalam aturan layanan adalah surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku sekarang memang disusun sebagai masa peralihan.
Dorongan agar data kendaraan lebih tertib
Bapenda DKI Jakarta menilai kebijakan ini dapat membantu masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan tanpa terhambat persoalan administratif. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap mendorong agar status kepemilikan kendaraan diselesaikan sehingga data administrasi tidak terus tertinggal dari kondisi di lapangan.
Kerapian data menjadi salah satu perhatian utama. Data kepemilikan yang lebih akurat dibutuhkan untuk mendukung perencanaan pembangunan serta membantu optimalisasi penerimaan daerah.
Layanan Samsat diminta tetap transparan
Seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayah DKI Jakarta disebut sudah disiapkan untuk menjalankan kebijakan ini. Bapenda DKI Jakarta meminta agar proses pelayanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian saat mengurus perpanjangan STNK.
Pengawasan dan pendampingan petugas di lapangan juga disiapkan agar prosesnya jelas bagi warga. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi terhambat saat datang ke layanan Samsat untuk mengesahkan pajak kendaraan tahunan.
Bagi pemilik kendaraan bekas, kelonggaran ini memberi ruang yang lebih realistis dalam mengurus kewajiban pajak. Namun, karena sifatnya transisi, kewajiban balik nama tetap menjadi hal yang harus diperhatikan agar administrasi kendaraan bisa lebih tertib ke depan.
Source: oto.detik.com




