Jadwal Cair Sudah Dekat, Besaran Gaji Ke-13 ASN Ternyata Beda Tiap Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tidak selalu sama karena pemerintah menetapkan komponen dan nominal yang berbeda sesuai status kepegawaian, sumber anggaran, dan jenjang jabatan. Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada jadwal pencairan, tetapi juga pada besaran hak yang akan diterima masing-masing kelompok.

Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang sekaligus memuat siapa saja penerima, komponen pembayaran, dan rincian besaran untuk sejumlah kategori aparatur negara.

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Untuk ASN yang dananya berasal dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ASN yang dibiayai APBD memiliki skema yang sedikit berbeda. Komponennya tetap memuat unsur utama yang sama, tetapi ditambah tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan penyesuaian pada kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Perbedaan itu membuat nominal yang diterima ASN daerah bisa tidak sama antardaerah. Ketentuan tambahan penghasilan juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Skema khusus juga berlaku bagi CPNS dan PPPK. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional, sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak atas pembayaran tersebut.

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS daerah yang dibiayai APBD, dengan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.

Rincian lain juga telah ditetapkan untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon, nominalnya terbagi sesuai jenjang. Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga memiliki kisaran nominal berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, dan lulusan D-II hingga D-III berada pada kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.

Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya berkisar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 menerima sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Hak pensiunan juga masuk dalam skema gaji ke-13. Komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dengan pencairan yang dimulai paling cepat pada Juni, rincian ini menjadi perhatian utama bagi ASN, pensiunan, dan kelompok penerima lain. Besaran yang diterima tetap bergantung pada status kepegawaian, sumber pendanaan, dan ketentuan yang mengatur masing-masing kelompok.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version