Insentif Mobil Listrik Jakarta Tak Berubah, Bebas Ganjil Genap Tetap Berlaku

Kabar soal pencabutan bebas ganjil genap bagi mobil listrik di Jakarta dipastikan tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapat pengecualian, sehingga pengguna mobil listrik masih bisa melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.

Kepastian ini penting bagi warga yang memakai mobil listrik untuk mobilitas harian. Status tersebut bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi juga salah satu insentif nonfiskal yang paling terasa langsung oleh pemilik kendaraan listrik di ibu kota.

Kebijakan yang tetap dipertahankan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Pemprov DKI masih mendukung kendaraan listrik sebagai bagian dari dorongan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Menurut dia, arah kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pengurangan emisi di Jakarta.

Syafrin juga menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berjalan sendiri. Ia menyebut kebijakan itu harus bergerak seiring dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat. Isu itu menyebut bebas ganjil genap untuk mobil listrik akan dicabut karena adanya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah.

Insentif pajak juga tidak berubah

Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik tetap berlaku. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, dan pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan itu menjadi dasar pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Menurut Lusiana, pemerintah daerah masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Arah kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di ibu kota.

Dorongan untuk adopsi kendaraan rendah emisi

Pemprov DKI melihat keberlanjutan insentif sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Tujuannya adalah mendorong adopsi kendaraan rendah emisi sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih.

Di Jakarta, pengecualian ganjil genap ikut membuat mobil listrik semakin menarik sebagai kendaraan harian. Dukungan ini juga menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai bagian penting dari mobilitas perkotaan.

Pada saat yang sama, pemerintah DKI Jakarta tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga kebijakan lingkungan. Arah itu berjalan beriringan dengan upaya membangun sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version