Keputusan pemerintah provinsi atas insentif kendaraan listrik kini menjadi sorotan karena dampaknya tidak berhenti pada harga beli mobil. Bagi pelaku industri, kepastian fiskal di daerah ikut menentukan apakah investasi pabrik, baterai, hingga layanan pendukung akan bergerak lebih cepat atau justru tertahan.
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik atau AEML menilai 38 provinsi di Indonesia akan tetap menjaga keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Sikap itu dipandang penting karena daerah dinilai berkepentingan mempertahankan daya tarik investasi di tengah persaingan membangun ekosistem kendaraan listrik.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyebut insentif yang jelas bukan hanya mendorong minat beli masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut juga dapat membantu memperbaiki kualitas udara di kota-kota serta memperkuat ekonomi daerah ketika harga energi dunia masih bergejolak.
AEML melihat kepastian itu sebagai sinyal positif bagi investor. Jika keringanan pajak di tingkat provinsi berjalan konsisten, daerah yang mempertahankannya berpeluang menjadi pusat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
Insentif daerah dinilai membuka pintu investasi
AEML menilai kebijakan fiskal di tingkat provinsi memegang peran besar dalam menarik industri masuk ke daerah. Bagi asosiasi itu, kepastian aturan akan mempermudah hadirnya pabrik, jaringan pengisian daya, dan layanan pendukung lain yang dibutuhkan agar ekosistem kendaraan listrik berkembang utuh.
Asosiasi ini beranggotakan produsen kendaraan listrik, penyedia baterai, penyelenggara infrastruktur baterai, perusahaan transportasi, dan lembaga keuangan. Dengan komposisi anggota tersebut, AEML menilai pertumbuhan kendaraan listrik tidak hanya bergantung pada penjualan unit, tetapi juga pada rantai usaha yang menyertainya.
Dari sudut pandang industri, keberlanjutan insentif menjadi penentu penting. Penghentian keringanan, meski hanya sementara, dinilai bisa memberi kesan bahwa arah kebijakan belum stabil bagi pelaku usaha yang sedang menyusun rencana jangka panjang.
Kewenangan pajak kini lebih banyak berada di provinsi
Penentuan besar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah provinsi setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026. Aturan ini juga menempatkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, berbeda dari posisi sebelumnya.
Perubahan tersebut membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Setelah aturan itu berlaku, Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang meminta pemerintah provinsi memberi keringanan, baik melalui pembebasan maupun diskon tarif PKB dan BBNKB.
AEML menilai kepastian aturan lebih penting daripada jeda insentif. Karena itu, asosiasi berharap kebijakan keringanan dapat berjalan tanpa putus di seluruh 38 provinsi agar momentum ekspansi industri tidak melambat.
Dampak yang diincar bukan hanya penjualan kendaraan
AEML memahami bahwa pemerintah daerah tetap perlu menjaga pendapatan asli daerah saat merancang insentif fiskal. Namun, asosiasi itu menilai pengalaman pasar kendaraan listrik yang lebih matang di ASEAN menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari ekosistem EV dapat melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional pada tahun ke-3 hingga ke-5 setelah insentif berjalan.
Pajak ekosistem yang dimaksud berasal dari stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai. Dengan arah seperti itu, insentif dipandang bukan sekadar pengorbanan penerimaan jangka pendek, melainkan pemicu tumbuhnya sumber pajak baru di daerah.
Arah kebijakan yang stabil juga dinilai dapat membantu Indonesia memperkuat posisinya sebagai basis kendaraan listrik dan baterai di kawasan ASEAN. Jika produsen merasa yakin dengan kepastian fiskal, mereka disebut bisa lebih leluasa menambah investasi produksi dan memperluas rantai pasok lokal.
Perhatian kini tertuju pada langkah para gubernur dalam menjaga keberlanjutan insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Keputusan di tingkat daerah akan ikut menentukan laju investasi, penguatan industri dalam negeri, dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang lebih matang di Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com




