Insentif Baru Menanti Kendaraan Listrik Jakarta, Aturan Bebas Pajak Rp 0 Akan Berubah

Kendaraan listrik di Jakarta bersiap meninggalkan status bebas pajak Rp 0 yang selama ini melekat. Pemprov DKI Jakarta kini menyesuaikan kebijakan daerah agar sejalan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.

Penyesuaian itu mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dengan aturan tersebut, fasilitas bebas pajak otomatis bagi kendaraan berbasis baterai tidak lagi menjadi ketentuan yang berdiri sendiri di daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan regulasi daerah sedang dipersiapkan untuk masuk tahap operasional. Ia menegaskan pembaruan aturan dibutuhkan agar kebijakan Jakarta tetap selaras dengan ketentuan pusat yang baru.

“Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan,” kata Lusiana. Pernyataan itu menunjukkan bahwa skema pajak kendaraan listrik di ibu kota memang sedang dirumuskan ulang sebelum diumumkan secara resmi.

Meski status bebas penuh akan berubah, Pemprov DKI tidak menutup pintu untuk insentif. Pemerintah daerah masih menyusun bentuk keringanan agar pemilik kendaraan listrik tidak terbebani secara berlebihan.

“Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” ujar Lusiana. Dari penjelasan itu terlihat bahwa arah kebijakan bukan menghapus dukungan, melainkan mengubah bentuk fasilitas fiskalnya.

Perubahan dari aturan sebelumnya

Skema baru ini berbeda dari ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan yang memakai energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya disebut secara jelas sebagai objek yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Dalam regulasi terbaru, pengecualian itu tidak lagi muncul sebagai pembebasan otomatis. Namun, pembebasan atau pengurangan pajak masih tetap dimungkinkan melalui mekanisme insentif yang diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19 dalam aturan terbaru memberi ruang bagi pembebasan maupun pengurangan pajak. Artinya, kendaraan listrik masih bisa mendapatkan fasilitas fiskal, tetapi tidak lagi dalam format bebas penuh yang berlaku secara otomatis seperti sebelumnya.

Ruang insentif tetap dibuka

Pemprov DKI menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal baru ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah daerah masih melihat kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Karena itu, insentif tetap disiapkan agar kebijakan tetap pro-masyarakat sekaligus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Bapenda DKI juga menempatkan penyesuaian ini sebagai bagian dari penataan administrasi pajak yang harus dibuat jelas.

Kebutuhan teknis menjadi penting karena kendaraan listrik di lapangan tidak hanya berupa unit baru. Ketentuan baru juga mencakup kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI perlu merumuskan format penerapan yang lebih rinci. Tanpa aturan teknis yang jelas, kebijakan pajak dan insentif berisiko menimbulkan kebingungan bagi pemilik kendaraan maupun dari sisi administrasi daerah.

Dengan perkembangan ini, Jakarta sedang bergerak dari model pembebasan penuh menuju skema insentif yang lebih terukur. Hingga aturan daerah selesai, status akhir pajak kendaraan listrik di ibu kota masih menunggu penyelesaian regulasi turunan yang sedang disusun Bapenda DKI.

Exit mobile version