Imipas Tertibkan 774 Pelanggaran Disiplin, 71 Pegawai Diberhentikan Karena Kasus Berat

Pengawasan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas menunjukkan hasil yang cukup besar. Hingga 24 April 2026, kementerian itu telah menindak 774 pelanggaran disiplin pegawai, dengan 71 pegawai berujung pada pemberhentian karena masuk kategori pelanggaran berat.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pelanggaran kecil, tetapi juga kasus yang dianggap mengganggu integritas aparatur. Imipas menegaskan langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Pelanggaran diproses sesuai tingkatannya

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra, menjelaskan bahwa setiap perkara diproses bertahap sesuai bobot pelanggarannya. Dari catatan kementerian per 24 April 2026, terdapat 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus yang masih dalam pemeriksaan.

Yan menyampaikan perkembangan itu di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dari kelompok pelanggaran berat, 71 pegawai akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Mangkir menjadi sorotan utama

Di antara bentuk pelanggaran berat, mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan menjadi temuan yang paling menonjol. Selain itu, terdapat pula kasus tindak pidana serta pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan dan perzinahan.

Menurut Yan, ketidakhadiran tanpa alasan bukan hanya soal absensi, tetapi juga menyangkut disiplin dasar yang wajib dijaga aparatur. Temuan itu sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Banyak terjadi pada lini depan layanan

Pelanggaran disiplin paling banyak muncul pada pegawai yang berada di garis depan, terutama di sektor pelayanan publik dan pengamanan. Mayoritas pelanggar berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun, dengan golongan II dan III.

Penindakan tidak berhenti pada staf pelaksana. Proses disiplin juga menjangkau pejabat struktural eselon IV, termasuk kepala kantor wilayah, sehingga pengawasan berlaku tanpa pengecualian jabatan.

Pembinaan berjalan bersamaan dengan sanksi

Selain menjatuhkan hukuman, Imipas juga menjalankan pembinaan mental dan kedisiplinan bagi pegawai. Sebanyak 365 pegawai telah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk mengikuti program pembinaan perilaku.

Program itu diarahkan untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, penegakan disiplin tidak hanya berakhir pada sanksi, tetapi juga disertai upaya perbaikan perilaku aparatur.

Partisipasi masyarakat dibuka

Imipas juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat bisa ikut mengawasi layanan. Aduan dapat disampaikan melalui SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS via WhatsApp, dan whistle blowing system di situs resmi kementerian.

Keberadaan kanal itu dimaksudkan untuk memperkuat kontrol publik terhadap layanan dan perilaku aparatur di lingkungan Imipas. Melalui pengawasan internal yang berjalan bersamaan dengan partisipasi masyarakat, kementerian berupaya menjaga standar disiplin pegawai tetap konsisten di seluruh lini pelayanan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button