Hera Ungkap Perlakuan Di Rumah Erin, DPR Soroti Polisi Yang Belum Panggil Terlapor

Sorotan atas laporan Hera kini tidak hanya berhenti pada kisah yang ia sampaikan di hadapan Komisi III DPR. Perhatian publik juga mengarah ke langkah Polres Jakarta Selatan yang hingga kini disebut belum memeriksa Rien Wartia Trigina atau Erin sebagai pihak terlapor.

Kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menilai penanganan perkara belum berjalan seimbang. Ia menyebut kliennya sudah diperiksa, tetapi pihak yang dilaporkan belum juga dimintai keterangan, padahal kasus ini sudah menjadi bahan pembahasan di DPR.

Menurut Natalius, hingga Senin (18/5/2026), sudah sekitar dua minggu sejak Hera terakhir diperiksa. Namun, selama periode itu, polisi belum memanggil Erin untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan di kediamannya.

Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses tersebut karena pelapor sudah lebih dulu dimintai keterangan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor belum dilakukan, sehingga menurut pihak Hera, alur penanganan perkara belum tampak proporsional.

Bagi pihak Hera, pemeriksaan semua pihak yang terlibat menjadi langkah penting agar duduk perkara bisa lebih terang. Proses itu juga dinilai perlu supaya tidak muncul tafsir yang berbeda-beda di ruang publik saat perkara masih berjalan.

Di tengah sorotan terhadap proses penyidikan, Hera juga memaparkan pengalaman kerjanya di rumah Erin kepada Komisi III DPR. Ia mengaku tidak hanya mengalami perlakuan kasar, tetapi juga menyaksikan rekan-rekan sesama asisten rumah tangga mendapat bentakan dan ucapan yang keras.

Hera menyebut perlakuan itu terjadi selama empat hari ia berada di rumah tersebut. Ia mengatakan beberapa ART kerap dimarahi dengan kata-kata kasar, meski dirinya mengaku menjadi pihak yang mengalami kekerasan paling jauh.

Selain perlakuan verbal, Hera juga mengaku sempat mendapat ancaman. Ia menyebut Erin pernah menodongkan pisau kepadanya dan melontarkan kata-kata yang bernada intimidasi.

Ancaman itu, menurut Hera, muncul sebelum kejadian penganiayaan yang ia laporkan. Ia juga mengatakan dirinya diperintah bekerja dengan cara keras disertai ucapan yang merendahkan.

Ucapan yang disebut Hera antara lain, “kamu kerja di sini pakai otak, kerja di sini jangan tolol. Jangan macam-macam kamu.” Keterangan itu membuat dugaan perlakuan kasar yang ia sampaikan terlihat sebagai rangkaian, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

Hera menegaskan penganiayaan fisik yang ia laporkan hanya dialaminya sendiri. Adapun dua rekan ART lain disebut lebih banyak menerima perlakuan kasar secara verbal dan tidak melawan saat kejadian berlangsung.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian lebih besar karena dibahas di Komisi III DPR. Di saat yang sama, pertanyaan mengenai kapan terlapor akan diperiksa masih menjadi pusat perhatian, terutama karena pemeriksaan terhadap pelapor sudah lebih dulu berjalan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version