Harmonisasi Aturan E-Commerce Mendesak, idEA Minta Kebijakan Baru Tak Saling Tabrakan

Ekosistem perdagangan digital di Indonesia kini menghadapi dua tuntutan yang harus berjalan bersamaan: aturan yang lebih tegas dan kepastian yang tidak membingungkan pelaku usaha. Di tengah dorongan pemerintah mempercepat penyusunan kebijakan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menegaskan bahwa arah regulasi harus disatukan agar marketplace, seller, dan pelaku usaha lain tidak terseret kewajiban yang saling tumpang tindih.

Bagi idEA, persoalan utamanya bukan sekadar menambah aturan baru. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan yang sudah ada dan yang sedang disiapkan bisa selaras, mudah dijalankan, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Harmonisasi aturan dianggap jadi titik krusial

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai revisi Permendag 31/2023 dan rencana aturan baru dari Kementerian UMKM perlu diarahkan ke tujuan yang sama. Tanpa penyelarasan, pelaku usaha dikhawatirkan menghadapi beban administrasi yang berlapis dan implementasi yang tidak efisien.

Menurut idEA, kepastian regulasi sangat dibutuhkan karena ekosistem digital melibatkan banyak pihak sekaligus. Marketplace, penjual, dan pelaku usaha lain perlu memahami kewajiban masing-masing tanpa harus menebak-nebak arah aturan yang berlaku.

Perdagangan digital tidak lagi sesederhana dulu

Budi menekankan bahwa perdagangan digital saat ini jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Pelaku usaha tidak hanya bergantung pada marketplace, tetapi juga memanfaatkan social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, toko fisik, hingga pameran.

Perubahan itu membuat regulasi e-commerce perlu lebih lentur. Aturan yang terlalu kaku dinilai berisiko tidak cocok dengan pola jualan yang kini semakin beragam di dalam ekosistem digital.

Selain itu, perdagangan digital bersinggungan dengan banyak sektor seperti perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, logistik, dan sistem pembayaran. Karena itu, idEA menilai pendekatan kebijakan tidak bisa berdiri sendiri dan perlu dirancang lintas sektor.

Dorongan formalitas UMKM tetap disambut, tetapi penerapannya jangan tergesa

Salah satu wacana yang menjadi sorotan idEA adalah kewajiban Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi seller di platform digital. Budi menilai kebijakan itu pada dasarnya baik karena dapat mendorong formalitas UMKM dan membuka akses ke pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta program pemerintah lainnya.

Meski begitu, penerapannya dinilai perlu bertahap. Pendampingan juga dianggap penting agar pelaku UMKM tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru yang harus mereka ikuti.

Masih ada pelaku usaha kecil yang menghadapi kendala administratif, termasuk saat berhadapan dengan sistem Online Single Submission atau OSS. Di sisi lain, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI juga belum selalu mudah dipahami oleh semua pelaku UMKM.

Struktur biaya marketplace ikut masuk perhatian

idEA juga menyoroti usulan diskon biaya layanan marketplace hingga 50 persen bagi UMKM. Budi meminta usulan itu dikaji lebih jauh karena model bisnis marketplace memiliki banyak komponen biaya yang harus tetap ditopang.

Biaya tersebut mencakup pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, dan perlindungan konsumen. Karena itu, kebijakan yang menyentuh struktur biaya perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.

Asosiasi menilai keseimbangan ini penting agar seller, konsumen, dan platform sama-sama bisa tumbuh sehat dalam jangka panjang. Jika salah satu sisi terlalu terbebani, stabilitas ekosistem digital bisa terganggu.

Kepastian regulasi juga berpengaruh ke investasi

Selain soal kepatuhan dan biaya, idEA melihat kepastian aturan punya dampak langsung terhadap iklim investasi digital. Budi menyebut sektor ini telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital.

Karena itu, aturan yang harmonis dinilai akan lebih mendukung daya saing UMKM, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia. idEA juga mengingatkan agar pembaruan aturan tidak justru menambah beban yang membuat pelaku usaha ragu berkembang.

Di tengah percepatan penyusunan kebijakan baru, pesan idEA tetap sama: aturan perlu tegas, tetapi juga harus selaras, mudah dipahami, dan bisa dijalankan tanpa membuat marketplace bingung. Jika itu tercapai, perdagangan digital dinilai masih bisa tumbuh dengan tetap menjaga kepentingan seller, konsumen, dan platform.

Source: teknologi.bisnis.com
Exit mobile version