Pagi ini, pasar emas domestik langsung mendapat sinyal pelemahan dari harga emas batangan Antam. Pada pembaruan per pukul 08.45 WIB, harga berada di Rp 2.840.000 per gram, lebih rendah Rp 44.000 dibanding posisi pembukaan yang sempat tercatat Rp 2.884.000 per gram.
Penurunan itu tidak hanya muncul pada satu ukuran saja. Seluruh pecahan emas Antam ikut bergeser turun, dari ukuran kecil yang mudah dijangkau pembeli ritel hingga ukuran besar yang biasa dipakai untuk kebutuhan investasi jangka panjang.
Harga di seluruh ukuran ikut terkoreksi
Antam menyediakan emas batangan mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram. Rentang ini membuat investor punya banyak pilihan, baik untuk pembelian bertahap maupun pembelian dalam skala besar.
Pada data harga yang tercatat Senin, 20 April 2026 pukul 08.45 WIB, emas 0,5 gram berada di level Rp 1.470.000. Adapun emas 1 gram, yang menjadi acuan utama pasar, turun ke Rp 2.840.000 per gram.
Rincian harga emas Antam
Pergerakan harga juga terlihat pada pecahan menengah. Emas 2 gram tercatat Rp 5.620.000, sedangkan ukuran 5 gram dijual Rp 13.975.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 10 gram berada di Rp 27.895.000. Sementara itu, emas 25 gram tercatat Rp 69.612.000 dan 50 gram berada di level Rp 139.145.000.
Pada skala investasi yang lebih besar lagi, harga emas 100 gram tercatat Rp 278.212.000. Untuk pecahan 500 gram, harganya berada di Rp 1.390.320.000, sedangkan ukuran 1.000 gram tercatat Rp 2.780.600.000.
Daftar harga yang tercatat adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp 1.470.000
- 1 gram: Rp 2.840.000
- 2 gram: Rp 5.620.000
- 5 gram: Rp 13.975.000
- 10 gram: Rp 27.895.000
- 25 gram: Rp 69.612.000
- 50 gram: Rp 139.145.000
- 100 gram: Rp 278.212.000
- 500 gram: Rp 1.390.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.780.600.000
Aturan pajak pembelian dan buyback
Transaksi emas Antam mengikuti ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam pembelian logam mulia, Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan sesuai status identitas pembeli.
Jika pembeli menyertakan NPWP, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Jika NPWP tidak dicantumkan, tarif pajak naik menjadi 0,9 persen dan langsung dikenakan saat transaksi pembelian.
Ketentuan yang sama juga berlaku saat emas dijual kembali ke PT Antam atau buyback. Untuk buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen dari nilai transaksi. Bila NPWP tidak disertakan, potongan pajak buyback menjadi 3 persen.
Pembaruan harga berlangsung harian
Informasi harga logam mulia Antam umumnya diperbarui setiap hari melalui situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Karena itu, pergerakan pagi ini menjadi gambaran bahwa pasar masih bergerak dinamis dan dapat berubah dalam waktu singkat.
Turunnya harga ke Rp 2.840.000 per gram menunjukkan bahwa emas Antam tetap sensitif terhadap perubahan pasar harian. Bagi pembeli maupun investor, perbedaan antarjam seperti ini bisa menjadi faktor penting dalam menentukan waktu transaksi.





