Pemilik mobil dan motor listrik belum bisa langsung menganggap pajaknya akan seragam di seluruh Indonesia. Situasinya sekarang bergantung pada kebijakan daerah, karena keputusan mengenai pembebasan atau pengurangan pajak sudah banyak ditaruh di tangan gubernur.
Perubahan ini membuat urusan STNK kendaraan listrik tidak lagi sesederhana semula. Di satu sisi, aturan pusat masih membuka ruang insentif fiskal, tetapi di sisi lain penerapannya tetap menunggu langkah pemerintah daerah masing-masing.
Aturan baru mengubah dasar perlakuan pajak
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan itu mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi acuan baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Yang menjadi sorotan, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus sebagai objek yang otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 3 ayat (3), pengecualian justru diberikan kepada kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah.
Perubahan redaksi ini memunculkan tafsir baru terhadap status pajak kendaraan listrik. Kendaraan listrik tidak lagi mendapat pengecualian otomatis yang disebut terang dalam aturan, meski ruang pembebasan masih belum tertutup sepenuhnya.
Insentif masih dibuka, tetapi bentuknya tidak mutlak
Meski perlakuan hukumnya berubah, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap memberi peluang insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan pada Pasal 19 menyebut bahwa pengenaan PKB dan BBNKB dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema ini juga mencakup kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Artinya, pendekatannya bergeser dari status bebas pajak yang langsung melekat menjadi bentuk insentif yang bisa berbeda antardaerah.
Sebelumnya, pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan sudah ditegaskan sebagai pihak yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dalam aturan itu, kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil masuk dalam kelompok yang memperoleh pengecualian.
Gubernur diminta mempercepat pembebasan pajak
Tidak lama setelah aturan baru tersebut berlaku, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui surat itu, seluruh gubernur diminta memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Surat edaran tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam isi edaran, pembebasan atau pengurangan pajak daerah juga berlaku bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan demikian, pemerintah pusat tidak berhenti pada pengaturan norma saja. Ada dorongan langsung kepada daerah agar insentif fiskal benar-benar diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Kepastian akhirnya tetap berada di daerah
Meski kerangka hukumnya datang dari pusat, hasil akhirnya tetap ditentukan oleh kebijakan gubernur di masing-masing provinsi. Karena itu, status pajak mobil dan motor listrik bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lain sesuai keputusan yang diambil.
Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pengaturan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi berdiri pada satu jalur tunggal.
Bagi pemilik kendaraan listrik, kondisi tersebut berarti biaya kepemilikan belum tentu sama di semua wilayah. Selama kebijakan pembebasan belum diterapkan secara merata, pajak kendaraan listrik masih berpeluang muncul dalam bentuk pengurangan tarif, bukan penghapusan penuh.
Source: oto.detik.com