Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Surya Utama atau Uya Kuya ke Polda Metro Jaya kini menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan unggahan media sosial yang dianggap tidak benar. Polemik ini bermula dari klaim di Instagram yang menyebut dirinya mengelola 750 dapur MBG, tudingan yang langsung dibantah oleh Uya Kuya.
Unggahan tersebut dinilai bukan sekadar opini, melainkan informasi yang dibuat seolah-olah fakta dan kemudian menyebar luas di ruang digital. Karena merasa dirugikan, Uya Kuya memilih menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun yang diduga menyebarkan fitnah itu.
Laporan resmi sudah masuk ke kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan Uya Kuya telah diterima. Ia menyebut laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat di Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Sabtu (18/4/2026) pukul 22.10 WIB.
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Saat ini, perkara itu masih diproses untuk penyelidikan lebih lanjut dan status pihak terlapor masih berada dalam tahap lidik.
Cuitan yang memicu reaksi keras
Sumber persoalan berawal dari unggahan akun Instagram @panglimarakyatkonoha. Akun itu menuliskan klaim bahwa Uya Kuya mengelola 750 dapur MBG dan menyebut aktivitas tersebut sebagai bagian dari investasi untuk masa depan Indonesia.
Klaim tersebut kemudian menyebar dan memancing perhatian publik. Di tengah ramainya perbincangan, Uya Kuya menolak tudingan itu dan menilai unggahan tersebut sebagai berita bohong yang mencoreng namanya.
Melalui akun Instagram miliknya, ia memberikan peringatan keras kepada pihak yang menyebarkan kabar tersebut. Uya menulis, “Siap-siap mempertanggungjawabkan berita hoaks yang Anda buat,” dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (19/4/2026).
Dasar laporan mengacu pada ITE dan KUHP
Polda Metro Jaya menyebut laporan ini dibuat dengan dasar dugaan pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik. Aturan yang dicantumkan ialah UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.
Selain itu, laporan juga memuat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan atas pembuatan berita bohong. Polisi menilai pelapor merasa dirugikan karena informasi yang beredar tampak seperti kebenaran, padahal belum dapat dibuktikan.
Langkah hukum untuk menjaga nama baik
Keputusan Uya Kuya melapor menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi di media sosial. Dengan menempuh jalur hukum, ia meminta agar dugaan penyebaran fitnah dan informasi keliru itu dipertanggungjawabkan sesuai proses yang berlaku.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa unggahan di media sosial bisa menimbulkan konsekuensi serius jika memuat tuduhan yang dianggap merugikan pihak lain. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap akun-akun yang masuk dalam laporan, dan penyelidikan masih terus berjalan.
Source: www.beritasatu.com