Evaluasi Satgas Kampus Mendesak, Kemendiktisaintek Diminta Perketat Pengawasan Kekerasan

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi sorotan meski aturan pencegahan dan penanganannya sudah tersedia. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 kembali dipertanyakan, terutama agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menilai persoalan utama sekarang bukan kurangnya aturan, melainkan konsistensi menjalankan aturan tersebut di kampus. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperketat pemantauan agar perlindungan terhadap mahasiswa dan sivitas akademika benar-benar berjalan.

Satgas sudah terbentuk, tetapi pekerjaan belum selesai

Di banyak perguruan tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah dibentuk sebagai tindak lanjut aturan yang berlaku. Data tahun 2026 menunjukkan 125 perguruan tinggi negeri dan 2.551 perguruan tinggi swasta telah memiliki Satgas.

Meski jumlahnya terlihat besar, keberadaan Satgas belum otomatis membuat semua kasus terungkap dan ditangani. Reni mengingatkan bahwa di balik angka resmi itu masih ada kemungkinan korban memilih diam, sehingga kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan situasi di lapangan.

Jumlah laporan tinggi, tetapi belum tentu seluruh kasus masuk ke sistem

Pada 2025, sekitar 3.301 laporan pengaduan terkait kekerasan di kampus masuk ke kanal yang tersedia. Angka itu, menurut Reni, layak menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bahwa persoalan ini masih terjadi dan membutuhkan penanganan yang lebih kuat.

Namun, jumlah pengaduan tidak bisa diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai keberhasilan kebijakan. Ada korban yang takut berbicara, ada yang ragu melapor, dan ada pula yang belum mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka.

Fokus utama ada pada proses penanganan korban

Reni menegaskan bahwa tugas Satgas tidak cukup hanya menerima laporan. Setiap pengaduan harus diproses sampai tuntas, dengan memastikan korban mendapat penanganan yang aman, adil, dan tidak menimbulkan kerugian baru.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh unsur kampus, mulai dari pengelola perguruan tinggi hingga perangkat penanganan yang sudah dibentuk. Jika pengawasan longgar, keberadaan aturan dan kelembagaan yang tampak lengkap tetap berisiko tidak memberi perlindungan maksimal bagi korban.

Pengawasan rutin dinilai lebih penting daripada sekadar formalitas

Dorongan untuk memperketat pengawasan juga berangkat dari kebutuhan evaluasi yang berkelanjutan. Keberhasilan pencegahan kekerasan di kampus tidak cukup dilihat dari pembentukan Satgas, tetapi dari apakah prosedur berjalan, laporan benar-benar ditindaklanjuti, dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Dalam pandangan Reni, Kemendiktisaintek tidak seharusnya hanya mengandalkan laporan formal dari perguruan tinggi. Pengawasan aktif dibutuhkan agar pelaksanaan aturan bisa dipantau lebih dekat dan masalah yang muncul tidak dibiarkan berlarut.

Kasus yang masih muncul menandakan kewaspadaan harus diperkuat

Selama kekerasan seksual masih ditemukan di lingkungan perguruan tinggi, tuntutan untuk memperbaiki pengawasan akan terus menguat. Keberadaan ribuan Satgas seharusnya menjadi modal besar untuk mempercepat pencegahan dan penanganan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Karena itu, pengawasan yang ketat dan evaluasi rutin menjadi bagian penting agar perlindungan di kampus benar-benar dirasakan korban. Tanpa langkah tersebut, aturan yang sudah ada tetap berisiko belum memberikan dampak penuh sebagaimana yang diharapkan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button