Pengawasan lalu lintas pada Operasi Patuh 2026 dipastikan tidak hanya berhenti pada pelanggaran yang mudah terlihat, tetapi juga menyasar upaya pengendara menyamarkan identitas kendaraannya. Salah satu target utama yang masuk radar adalah pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi agar lolos dari pantauan kamera ETLE.
Langkah ini menegaskan bahwa pelat nomor bukan lagi sekadar atribut kendaraan, melainkan bagian penting dari sistem penegakan hukum di jalan. Ketika nomor polisi sengaja dibuat sulit terbaca, proses pengawasan berbasis digital ikut terganggu.
Pelat nomor jadi fokus penindakan
Kepolisian menilai praktik menutup pelat nomor bukan pelanggaran ringan. Kendaraan yang memakai pelat tidak sesuai ketentuan berpotensi langsung terkena penindakan, termasuk yang nomor polisinya ditutup sebagian atau seluruhnya.
Aries Syahbudin menyampaikan bahwa seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Arahan itu menunjukkan bahwa operasi ini dirancang untuk menjangkau pelanggaran yang memang sengaja dilakukan demi menghindari pengawasan.
ETLE bergantung pada identitas yang terbaca jelas
ETLE bekerja dengan membaca nomor kendaraan secara akurat lewat kamera. Jika pelat ditutup, sistem tidak dapat mengenali identitas kendaraan dengan baik dan penindakan menjadi terhambat.
Kondisi tersebut membuat kepolisian memperketat perhatian pada kendaraan yang mencoba mengakali kamera. Cara itu kini justru masuk dalam sasaran pemeriksaan di lapangan.
Bukan hanya pelat nomor yang disorot
Operasi Patuh 2026 juga menyasar pelanggaran kasat mata lain yang dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Daftarnya mencakup pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai spektek, pelepasan pelat nomor, knalpot tidak sesuai standar, pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Pola tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Pelanggaran yang tampak di jalan dinilai lebih cepat terdeteksi sekaligus lebih mudah membahayakan pengguna jalan lain.
Aturan TNKB tetap menjadi dasar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Karena itu, pelat nomor memiliki kedudukan sebagai identitas resmi kendaraan.
Pelat yang tidak sesuai, dipalsukan, atau sengaja dikaburkan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan praktik menghindari tilang elektronik.
Dengan arah pengawasan yang makin dekat ke pelanggaran yang kasat mata, kendaraan yang memodifikasi pelat nomor justru berisiko lebih besar terjaring. Bagi pengendara, pesan yang paling jelas adalah memastikan pelat nomor tetap terlihat utuh, jelas, dan sesuai aturan saat melintas di jalan.
Source: www.medcom.id




