Eselon Atas Pegang Porsi Terbesar, Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026

Rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara pada Juni membuat perhatian tertuju pada besaran yang akan diterima tiap kelompok penerima. Skema ini tidak seragam karena nominalnya mengikuti status kepegawaian, jabatan, golongan, hingga komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.

Ketentuan tersebut sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat teknis penyaluran, jadwal, dan rincian hak bagi penerima manfaat. Dalam aturan itu, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam pelayanan publik.

Komponen gaji ke-13 dan alasan nilainya berbeda

Besaran gaji ke-13 tidak ditentukan dengan satu angka tunggal karena komposisinya mengikuti gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena tiap jabatan dan golongan memiliki struktur penghasilan yang berbeda, nominal yang diterima juga ikut bervariasi.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberi kepastian bahwa nilai yang diterima merupakan nominal bersih sesuai hak masing-masing penerima.

Siapa yang menerima dan bagaimana skema perhitungannya

Untuk PPPK, pembayaran gaji ke-13 tidak selalu diberikan penuh jika masa kerja belum genap satu tahun. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama pengabdian, sehingga hak yang diterima tetap menyesuaikan masa kerja aktual yang tercatat.

Aturan juga menyebut PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk dalam alokasi gaji ke-13 pada periode tersebut. Skema ini membuat pemberian hak tetap mengikuti status dan durasi kerja yang berlaku dalam administrasi kepegawaian.

Pada CPNS, ketentuannya dibedakan lagi, terutama bagi yang berada di instansi pusat dan dibiayai APBN. Mereka berhak atas 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas pendukung lain yang mengikuti aturan instansi.

Sementara itu, CPNS di daerah bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah melalui APBD. Kondisi tersebut menyebabkan tambahan penghasilan dapat berbeda antarwilayah, karena besarannya mengikuti kapasitas anggaran masing-masing daerah.

Nominal besar untuk pejabat dan eselon atas

Kelompok dengan jabatan struktural tinggi menjadi penerima dengan nominal paling besar dalam daftar yang diatur pemerintah. Pada posisi teratas, Ketua atau Kepala Lembaga disebut dapat menerima estimasi hingga Rp31,4 juta.

Berikut rincian estimasi besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan yang tercantum dalam aturan:

  1. Ketua/Kepala Lembaga: Rp31,4 juta
  2. Wakil Ketua: Rp29,6 juta
  3. Sekretaris/Anggota: Rp28,1 juta
  4. Pejabat Eselon I: Rp24,8 juta
  5. Pejabat Eselon II: Rp19,5 juta
  6. Pejabat Eselon III: Rp13,8 juta
  7. Pejabat Eselon IV: Rp10,6 juta

Data tersebut menunjukkan bahwa eselon atas tetap berada di kelompok penerima dengan alokasi terbesar. Perbedaan nilai antarjabatan mengikuti posisi dan struktur penghasilan yang melekat pada masing-masing pejabat.

Ketentuan untuk pegawai non-ASN

Pemerintah juga memasukkan pegawai non-ASN dalam pengaturan gaji ke-13 berdasarkan pendidikan formal dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berada di kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D1 menerima sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk jenjang D2 dan D3, nominalnya berada di kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Adapun pegawai dengan pendidikan D4 atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, sementara lulusan S2 dan S3 berada pada kisaran tertinggi, yakni Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Nilai tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan internal instansi dan lama masa kerja pegawai. Dengan adanya kepastian lewat PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN dan aparatur lain memperoleh gambaran yang lebih jelas untuk menyusun kebutuhan keuangan menjelang pertengahan tahun.

Baca Juga

Back to top button