Erin Kembali Tempuh Jalur Hukum, Penyebaran Data Keluarga Di Medsos Bikin Anak Terancam

Kasus yang menyeret Rien Wartia Trigina atau Erin kembali bergulir setelah ia melayangkan laporan baru terhadap mantan asisten rumah tangganya, berinisial H. Langkah itu diambil karena Erin menilai ada penyebaran data pribadi dirinya dan keluarganya melalui media sosial tanpa izin.

Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi laporan kedua yang ditujukan kepada orang yang sama. Sebelumnya, Erin sudah lebih dulu membuat laporan pada 30 April 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan terbaru ini berkaitan dengan dugaan pengambilan dan penyebaran dokumen pribadi. Menurut dia, dokumen itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video, lalu diunggah ke media sosial.

Sunan menyebut pihaknya sudah menyerahkan laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas karena menyangkut dokumen pribadi kliennya.

“Jadi, kami sudah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan yang pada intinya kami melaporkan seseorang yang kami duga dengan jelas melakukan tindakan yang tidak sopan dan tidak pantas karena menyebarkan dokumen pribadi klien kami dengan cara memfoto, mengambil video, dan kemudian diunggah ke media sosial,” ujar Sunan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Sunan, penyebaran itu tidak hanya menyentuh ranah privasi, tetapi juga mengganggu kenyamanan keluarga Erin. Ia menyebut anak-anak Erin ikut terdampak karena persoalan tersebut turut menyeret keharmonisan rumah tangga.

Dalam proses laporan, pihak Erin juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari akun media sosial terlapor. Bukti itu dipakai untuk memperkuat dugaan adanya penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Sunan mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyebaran data pribadi. Ia menegaskan terlapor berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2), yang memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Pihak Erin berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Mereka juga meminta proses penyidikan berjalan adil sesuai fungsi yang berlaku.

Di balik langkah hukum itu, Erin disebut memikirkan perlindungan anak-anaknya. Kekhawatiran utamanya adalah data pribadi yang beredar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sunan menilai dorongan Erin untuk menempuh jalur hukum lahir dari naluri seorang ibu. Ia menyebut kekhawatiran terhadap keamanan keluarga menjadi alasan utama di balik laporan tersebut.

“Bu Erin ini menjalankan apa yang menjadi naluri dan nurani sebagai ibu. Karena pastinya dia khawatir bila data-data disebar akan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya batas persetujuan dalam penyebaran informasi pribadi di ruang digital. Saat konten di media sosial bisa menyebar cepat, data keluarga tetap tidak bisa diperlakukan sembarangan tanpa izin pemiliknya.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version