Perubahan dokumen kendaraan di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih digital lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Format baru ini tidak hanya mengubah tampilan buku kendaraan, tetapi juga cara data kepemilikan dan identitas kendaraan disimpan serta diverifikasi.
Korlantas Polri menargetkan sistem tersebut bisa dipakai oleh seluruh kendaraan baru pada 2028. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa BPKB konvensional pelan-pelan mulai digeser oleh dokumen elektronik yang dinilai lebih ringkas dan lebih mudah ditelusuri.
Penerapan masih bertahap
Saat ini, e-BPKB diterapkan secara bertahap sejak April 2026. Namun, pelaksanaannya belum merata karena kesiapan tiap wilayah masih berbeda-beda.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, layanan e-BPKB disebut sudah berjalan penuh untuk roda dua dan roda empat. Sementara itu, polda lain masih menjalankan layanan tersebut terbatas pada kendaraan roda empat.
Target nasional di 2028
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa perluasan sistem ini menjadi sasaran besar lembaganya. Ia menyebut, “Tahun 2028 harapannya semua kendaraan baru sudah ter-cover oleh BPKB elektronik.”
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa digitalisasi dokumen kendaraan tidak lagi berada pada tahap percobaan semata. Korlantas kini menyiapkan langkah lanjutan agar penerapan e-BPKB bisa menjangkau lebih banyak wilayah secara nasional.
Meski targetnya jelas, perluasan layanan tetap bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana. Sejumlah perangkat pendukung masih dalam proses pengadaan, sehingga distribusi layanan harus dijalankan bertahap agar operasional tetap stabil.
Apa yang membedakan e-BPKB
Dibanding buku kendaraan lama, e-BPKB hadir dengan bentuk yang lebih ringkas. Dokumen ini disebut menyerupai paspor elektronik dan membawa sistem penyimpanan data yang lebih modern karena terhubung secara digital.
Di dalamnya terdapat chip Radio Frequency Identification atau RFID. Chip tersebut menyimpan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara dinamis, sehingga data lebih mudah diverifikasi dan lebih sulit dipalsukan.
Kemudahan bagi pemilik kendaraan
Digitalisasi ini juga memberi manfaat praktis bagi pemilik kendaraan. Salah satunya terkait pengurusan dokumen yang rusak atau hilang, karena data kendaraan sudah tersimpan di sistem elektronik.
Pemilik juga bisa melakukan pengecekan mandiri lewat ponsel pintar. Verifikasi dapat dilakukan dengan fitur NFC melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Lewat aplikasi itu, pengguna bisa melihat informasi identitas digital kendaraan yang terdaftar. Prosesnya cukup sederhana, yaitu dengan menempelkan ponsel ke bagian belakang dokumen sampai chip terbaca dan data tampil di layar.
Arah baru administrasi kendaraan
Kemampuan verifikasi lewat ponsel menjadi salah satu pembeda paling menonjol antara e-BPKB dan dokumen konvensional. Cara ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk memastikan data resmi tanpa selalu bergantung pada pemeriksaan manual.
Di saat yang sama, sistem elektronik ini juga memperkuat pengelolaan data kendaraan agar lebih tertata dan terlindungi. Karena itu, e-BPKB diposisikan sebagai bagian dari pembaruan administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern.
Penerapan yang masih bertahap menunjukkan bahwa Polri memilih penyesuaian berdasarkan kesiapan wilayah. Dengan target perluasan sampai 2028, e-BPKB semakin diarahkan menjadi standar baru bagi kendaraan baru dalam sistem administrasi Polri.