Lembaga legislatif itu juga meminta LPSK memberi perlindungan kepada Hera dan saksi bernama Nia Damanik. Permintaan tersebut mencakup jaminan pemulihan serta perlindungan hukum secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
Dorongan ini menunjukkan bahwa perhatian DPR tidak berhenti pada jalannya laporan pidana, tetapi juga pada keselamatan pihak yang dianggap sebagai korban. Dalam perkara yang melibatkan Erin dan Herawati atau Hera, DPR menilai perlindungan saksi dan korban harus ditempatkan sejajar dengan proses penegakan hukum.
Komisi III DPR bahkan meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak melanjutkan laporan pidana yang diajukan Erin terhadap Hera. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Hera lebih tepat diposisikan sebagai korban yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang semata-mata diproses.
Sikap itu membuat kasus tersebut dibaca lebih luas dari sekadar sengketa laporan pidana biasa. DPR meminta aparat berhati-hati agar status hukum pihak yang dilaporkan tidak dilihat secara terpisah dari konteks dugaan kekerasan yang melatarbelakanginya.
Dalam permintaan yang sama, DPR juga menyoroti laporan Hera terhadap Erin yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Laporan itu diminta agar segera ditangani Polda Metro Jaya secara profesional dan akuntabel.
Komisi III DPR mendorong agar proses tersebut tetap berjalan, tetapi tetap membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan begitu, penanganan perkara diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga memberi perhatian pada perlindungan pihak yang mengaku sebagai korban.
Habiburokhman turut mengingatkan aparat agar memedomani Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia juga meminta penanganan perkara memperhatikan konteks dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kerja rumah tangga.
Selain itu, DPR menyinggung Undang-Undang Perlindungan Pekerja rumah tangga yang telah disahkan DPR pada 21 April 2026. Rujukan itu dipakai untuk menegaskan bahwa perkara ini juga menyangkut posisi hukum pekerja rumah tangga yang diduga terdampak.
Dengan dasar tersebut, DPR meminta aparat tidak hanya bertumpu pada formalitas laporan. DPR menilai penanganan yang tepat harus tetap mengutamakan perlindungan korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: www.beritasatu.com




