Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka di lima titik berbeda. Fasilitas ini menjadi pilihan yang lebih praktis karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor layanan utama.
Layanan Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut berlangsung pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, sekaligus mengarahkan warga agar datang ke lokasi terdekat sesuai wilayah masing-masing.
Lima lokasi pelayanan SIM Keliling
Sebaran titik layanan dibuat agar warga memiliki lebih banyak pilihan lokasi. Lima titik itu berada di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan lokasi yang tersebar, warga dapat menyesuaikan tempat tujuan berdasarkan jarak dan akses yang paling mudah. Pola pelayanan seperti ini juga membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor pelayanan utama.
Dokumen yang perlu disiapkan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu membawa beberapa berkas yang sudah ditentukan. Dokumen yang diminta adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena pelayanan tidak dapat diproses jika persyaratan belum lengkap. Karena itu, warga disarankan menyiapkan seluruh berkas sebelum mendatangi lokasi layanan.
Hanya untuk SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling ini hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Fasilitas tersebut tidak melayani pembuatan SIM baru, sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memperpanjang melalui jalur ini.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengurus permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Aturan ini perlu diperhatikan agar warga tidak salah mendatangi lokasi pelayanan.
Biaya yang harus disiapkan
Besaran biaya perpanjangan mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri. Tarif yang tercantum adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Dengan demikian, jumlah dana yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pemeriksaan yang dijalani.
Aturan masa berlaku yang perlu dicermati
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Artinya, pemilik SIM perlu melihat tanggal kedaluwarsa dengan lebih cermat supaya tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Penting juga diingat bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku juga berpotensi terkena sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa proses yang lebih panjang di kantor utama, layanan ini bisa menjadi opsi yang mudah dijangkau. Dengan datang sesuai jam layanan dan membawa dokumen lengkap, pemohon dapat memanfaatkan SIM Keliling di lima lokasi yang sudah disediakan.
Source: www.antaranews.com