Sorotan terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini tidak hanya tertuju pada para pengasuh. Nama Diyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Little Aresha, ikut berada di pusat perhatian karena polisi menyebutnya sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam praktik kekerasan terhadap balita.
Penyidik menyebut pola yang terjadi di daycare itu bukan tindakan spontan. Dugaan yang mengemuka justru menunjukkan adanya alur yang rapi, mulai dari perintah lisan, pelaksanaan oleh pengasuh, hingga upaya menampilkan kondisi anak seolah baik-baik saja kepada orang tua.
Peran yang diduga datang dari pucuk pimpinan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan Diyah Kusumastuti bersama kepala sekolah berinisial AP diduga memberi perintah lisan kepada para pengasuh. Perintah itu berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare.
Polisi menyebut tindakan tersebut berupa pengikatan tangan dan kaki anak. Dugaan itu juga diperkuat oleh hasil visum terhadap tiga anak yang menunjukkan luka pada pergelangan tangan dan kaki.
Kompol Riski Adrian menambahkan, ketua yayasan dan kepala sekolah disebut selalu hadir setiap pagi. Keduanya diduga melihat langsung para pengasuh menjalankan tindakan tersebut di lokasi.
Cara kekerasan disamarkan dari pantauan orang tua
Selain dugaan perintah kekerasan, penyidik juga menyoroti cara praktik itu disembunyikan. Dugaan yang muncul menunjukkan bahwa kekerasan berlangsung terstruktur dalam aktivitas harian daycare.
Anak-anak dikabarkan diikat sejak pagi saat baru tiba, lalu ikatan itu baru dilepas menjelang waktu dijemput. Pengikatan hanya dibuka saat anak makan dan mandi.
Setelah anak dimandikan dan dipakaikan baju bersih, pengasuh disebut mengambil foto untuk dikirim kepada orang tua. Dokumentasi harian itu dipakai sebagai laporan agar terlihat seolah-olah kondisi anak baik-baik saja.
Status hukum para tersangka
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Diyah Kusumastuti termasuk di dalamnya bersama kepala sekolah, sementara tersangka lain merupakan para pengasuh.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga mengeluarkan instruksi.
Nama Diyah sendiri dikenal sebagai Ketua Yayasan Little Aresha. Informasi yang beredar menyebut ia merupakan lulusan strata satu bidang ekonomi.
Jejak lama kembali ikut disorot
Di tengah perkembangan kasus ini, warganet di platform Threads mulai menelusuri rekam jejak Diyah Kusumastuti. Dari percakapan itu muncul kembali dugaan bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lain.
Diyah disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi saat bekerja di sektor perbankan daerah. Perkara itu disebut terjadi sekitar 2013.
Informasi mengenai kasus lama tersebut masih terus didalami. Namun kemunculannya kembali di ruang publik menambah tekanan terhadap sosok yang kini menjadi tersangka dalam perkara kekerasan anak.
Sorotan publik terhadap rekam jejak itu juga memunculkan pertanyaan soal kelayakan pengelolaan lembaga penitipan anak. Apalagi, kasus Little Aresha menyangkut kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka setiap hari.
Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus penyidik tetap tertuju pada pembuktian peran masing-masing tersangka. Dugaan perintah lisan, kehadiran pengurus di lokasi, hasil visum, dan manipulasi dokumentasi menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara ini.
Source: www.suara.com




