Bagi pemilik kendaraan di Bali, program keringanan pajak yang dibuka sejak 5 Januari 2026 ini bukan sekadar kesempatan menghapus denda keterlambatan. Skemanya juga memberi potongan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga beban yang berkurang terasa lebih besar dari pemutihan pada umumnya.
Kebijakan tersebut berlaku hingga Mei 2026 dan menyasar dua kelompok sekaligus, yakni wajib pajak yang menunggak serta mereka yang selama ini patuh membayar tepat waktu. Pemerintah Provinsi Bali menempatkan program ini sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kendaraan tetap legal di jalan.
Diskon pokok pajak ikut dibuka
Dasar kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat pemberian keringanan dan atau pengurangan pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk pengurangan pokok pajak umum, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat diskon 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.
Wajib pajak patuh juga mendapat tambahan
Pemerintah Bali tidak hanya memberi insentif kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu dan tidak punya tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga mendapat tambahan diskon.
Bagi kendaraan hingga 200 cc, kelompok patuh ini memperoleh tambahan potongan 10 persen. Jika digabung dengan pengurangan pokok pajak umum, total insentifnya mencapai 18 persen.
Untuk kendaraan di atas 200 cc, tambahan diskon yang diberikan sebesar 5 persen. Dengan begitu, total keringanan pada kategori ini mencapai 14 persen.
Denda tetap dihapus
Selain potongan pokok pajak, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Fasilitas ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda yang menumpuk.
Keringanan tersebut membuat program pemutihan di Bali terasa lebih luas dibanding pemutihan yang hanya berhenti pada penghapusan denda. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai dukungan nyata bagi masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan.
Data kendaraan juga ingin dibenahi
Program ini tidak hanya ditujukan untuk penerimaan pajak. Pemerintah daerah juga ingin mempercepat pembenahan administrasi kendaraan, terutama lewat proses balik nama agar data kepemilikan lebih akurat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menjelaskan bahwa program ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan dengan beban pajak yang lebih ringan.
Tujuan kedua adalah mendorong validasi data kendaraan melalui balik nama. Tujuan ketiga, pemerintah ingin mengoptimalkan pendapatan daerah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dokumen dan layanan yang perlu disiapkan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat datang ke kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat keliling di seluruh Bali. Dokumen yang perlu dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai nama di STNK, serta BPKB asli untuk proses balik nama atau ganti pelat lima tahunan.
Kelengkapan dokumen penting agar pembayaran atau pengurusan administrasi berjalan lancar. BPKB terutama dibutuhkan pada layanan yang berkaitan dengan perubahan data kendaraan dan identitas kepemilikan.
Pemerintah daerah juga mendorong penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL untuk pembayaran yang lebih cepat. Selain itu, layanan perbankan yang bekerja sama dengan Bapenda Bali dapat dimanfaatkan sebagai opsi digital untuk membantu mengurangi antrean panjang.
Selama periode yang masih berjalan hingga Mei 2026, warga Bali bisa mengecek status kendaraannya lebih dulu sebelum memilih layanan Samsat terdekat atau kanal digital yang tersedia. Dengan begitu, keringanan yang disiapkan pemerintah bisa dimanfaatkan tanpa perlu menunggu sampai masa program berakhir.





