Pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang masih membawa tunggakan lama akhirnya mendapat ruang untuk bernapas lebih lega. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hampir sepanjang 2026.
Skema ini menarik perhatian karena tidak hanya menyentuh pajak tahun berjalan, tetapi juga memberi jalan keluar bagi tunggakan lama. Di saat yang sama, program ini membantu urusan administrasi kendaraan bekas yang selama ini sering terkendala dokumen dan biaya.
Program tersebut resmi dimulai pada 20 Februari 2026 dan berakhir pada 21 Desember 2026. Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas tanpa KTP asli pemilik lama, ada kemudahan operasional yang berlaku sampai 31 Desember 2026.
Empat keringanan yang disiapkan
Pelaksana program ini adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Tengah. Dasar hukumnya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Skema pertama berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB pada tahun berjalan. Skema kedua menyasar wajib pajak yang terlambat membayar, karena sanksi administratif keterlambatan tidak dihitung penuh dan disesuaikan otomatis berdasarkan pokok PKB yang sudah mendapat potongan.
Skema ketiga memberikan pengurangan atas tunggakan pokok PKB lama beserta sanksi administratifnya. Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 ke belakang.
Kendaraan bekas ikut dimudahkan
Selain soal diskon dan pengurangan tunggakan, program ini juga menaruh perhatian pada kendaraan bekas. Wajib pajak yang membeli kendaraan bekas bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kemudahan ini penting bagi warga yang selama ini kesulitan menyelesaikan administrasi karena dokumen pemilik sebelumnya tidak lengkap. Dengan jalur ini, proses pembayaran pajak kendaraan bekas menjadi lebih praktis dan tidak terlalu membebani.
Dampak yang diharapkan untuk warga
Kebijakan relaksasi pajak ini diarahkan untuk mengurangi tekanan biaya pada masyarakat. Pemerintah daerah menilai program tersebut dapat memberi ruang napas bagi ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah penyesuaian ekonomi.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, pengurangan pokok tunggakan dan sanksinya menjadi insentif yang paling terasa. Program ini juga memberi kesempatan bagi mereka yang selama bertahun-tahun menunda pembayaran untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya.
Risiko jika pajak dibiarkan menumpuk
Ada pula sisi legal yang ikut menjadi perhatian. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun berisiko menghadapi penghapusan data registrasi sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, program “Gas Jateng 5 Persen” tidak hanya menawarkan potongan biaya. Kebijakan ini juga berkaitan dengan menjaga status hukum kendaraan agar tetap aman dan aktif di data registrasi.
Cara mengurusnya
Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan di Samsat terdekat. Pengurusan juga tersedia melalui Samsat Keliling dan aplikasi Samsat Online.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli pemilik kendaraan saat ini beserta fotokopinya, dan BPKB asli untuk pencocokan data. Persyaratan ini menjadi dokumen umum yang dibutuhkan untuk mengklaim keringanan dalam program tersebut.
Pajak kendaraan yang dibayarkan melalui program ini nantinya kembali digunakan untuk pembangunan daerah. Dana itu dialokasikan untuk infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan peningkatan layanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.





