Di Balik Tuntutan 18 Tahun Nadiem, Jaksa Singkap Pola Keuntungan Terselubung di Chromebook

Sorotan terbesar dalam perkara pengadaan Chromebook bukan hanya besarnya tuntutan terhadap Nadiem Makarim, tetapi juga cara jaksa membingkai kasus ini sebagai dugaan fraud kerah putih. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, penuntut umum menilai ada pola penyalahgunaan jabatan yang tersusun rapi dan memanfaatkan celah birokrasi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.

Skema yang dinilai tidak transparan

Roy Riady dari penuntut umum menyatakan terdakwa memakai kewenangan jabatan untuk membangun sistem yang tidak transparan. Menurut jaksa, pola itu bukan memperkuat birokrasi, melainkan mengarahkan keputusan ke kepentingan komersial pihak tertentu.

Dalam uraian tuntutan, jaksa juga mengaitkan perkara ini dengan temuan yang disebut memiliki benang merah dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB. Salah satu hal yang disorot adalah investasi Google senilai 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun yang hanya dicatat Rp60 miliar dalam laporan administrasi.

Penuntut umum menilai pencatatan itu menunjukkan upaya menyamarkan nilai sebenarnya. Jaksa juga menduga langkah tersebut dipakai untuk menghindari pajak dan menutup konflik kepentingan yang melekat pada proses bisnis itu.

Uang pengganti jadi beban paling besar

Angka uang pengganti Rp5,6 triliun menjadi salah satu poin paling berat dalam tuntutan. Dari jumlah itu, Rp809,59 miliar disebut sebagai kerugian negara dari proyek pengadaan, sedangkan Rp4,87 triliun lainnya merupakan harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan keabsahannya.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Penuntut umum menilai ada ketidakwajaran dalam pertambahan harta terdakwa dibandingkan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Jaksa juga menyoroti bahwa terdakwa disebut tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.

Pendidikan ikut menjadi titik tekan

Jaksa menekankan bahwa perbuatan yang dituduhkan terjadi di sektor pendidikan, yang dipandang sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Karena itu, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.

Sikap terdakwa selama persidangan ikut masuk catatan memberatkan. Jaksa menilai keterangan yang disampaikan cenderung berbelit-belit dan tidak menjawab pokok persoalan secara terbuka.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan ini layak dipahami sebagai kejahatan kerah putih. Istilah itu merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki akses kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perdebatan soal tiga ahli

Selain pokok perkara, jaksa juga menyoroti tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim, yaitu I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem. Penuntut umum menilai ketiganya tidak independen dan tidak objektif.

Romli Atmasasmita disorot karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai kondisi itu menimbulkan konflik kepentingan, meski tidak ada larangan eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Pandangan I Gede Pantja Astawa juga dikritik karena menyatakan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus lebih dulu diselesaikan secara administrasi. Jaksa menilai pendapat itu tidak sejalan dengan praktik yang pernah muncul dalam perkara korupsi lain.

Ina Liem pun menjadi sasaran kritik keras. Jaksa menyebut keterangannya tidak menunjukkan keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak memahami detail perkara, dan lebih menyerupai pembelaan di ruang publik.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Pada tahap itu, majelis hakim akan menilai kembali fakta persidangan, argumentasi jaksa, dan bantahan dari pihak pembela sebelum masuk ke proses pertimbangan putusan.

Source: www.suara.com
Exit mobile version