Di tengah wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, masyarakat masih belum melihat perubahan pada tagihan yang dibayar setiap bulan. Skema lama tetap berlaku karena pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait iuran 2026.
Pembahasan ini tidak berdiri sendiri. Di belakangnya, ada kekhawatiran soal defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada 2026.
Kajian iuran masih berlangsung
Pemerintah masih menimbang berbagai opsi untuk memastikan pembiayaan JKN tetap kuat. Evaluasi iuran ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga layanan kesehatan bagi peserta agar tetap berjalan.
Selama kajian belum berubah menjadi kebijakan teknis, belum ada penyesuaian yang diterapkan di lapangan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa persoalan iuran tidak hanya menyangkut angka tagihan. Yang lebih besar adalah bagaimana sistem JKN tetap bertahan saat kebutuhan pembiayaan terus meningkat.
Kelompok miskin tetap berada dalam perlindungan negara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peserta dari kelompok tidak mampu tidak akan ikut menanggung dampak kenaikan tarif. Ia menyebut peserta pada desil 1 hingga 5 tetap dibayari pemerintah.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan yang sedang dibahas. Penyesuaian iuran tidak ditujukan untuk kelompok yang selama ini memang dilindungi negara melalui skema bantuan.
Iuran yang masih dipakai saat ini
Selama belum ada aturan baru, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih membayar iuran sesuai kelas masing-masing. Besarannya belum berubah dari ketentuan yang berlaku sekarang.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan peserta membayar Rp35.000 dan subsidi negara Rp7.000
Skema itu menjadi acuan sampai pemerintah benar-benar mengumumkan kebijakan baru. Karena itu, tagihan peserta mandiri belum mengalami penyesuaian apa pun.
Aturan untuk peserta formal dan penerima bantuan
Untuk pekerja penerima upah atau PPU, seperti karyawan swasta, ASN, TNI, dan anggota Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji sebagai dasar perhitungan iuran sebesar Rp12.000.000. Ketentuan ini membuat kontribusi peserta formal tetap mengikuti kemampuan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak membayar iuran sendiri. Seluruh biayanya ditanggung negara melalui alokasi Rp42.000 per bulan untuk setiap jiwa dari APBN atau APBD.
Mengapa pembahasan ini terus menjadi sorotan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan selalu memunculkan perhatian besar karena menyentuh dua sisi sekaligus, yaitu kemampuan bayar masyarakat dan kekuatan keuangan JKN. Di sisi lain, tanpa penyesuaian pembiayaan, risiko defisit bisa membuat ruang gerak sistem menjadi lebih sempit.
Karena itu, kajian yang sedang berjalan menjadi tahap penting dalam menentukan arah berikutnya. Selama belum ada keputusan resmi, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema lama sambil menunggu kepastian pemerintah soal pembiayaan JKN ke depan.