Daycare Little Aresha Tanpa Izin, Dugaan Penganiayaan 53 Balita Masih Didalami Polisi

Status legal Little Aresha ikut menjadi sorotan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak itu mencuat. Hasil pengecekan menunjukkan daycare yang beroperasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tersebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran publik karena persoalannya tidak berhenti pada dugaan kekerasan saja. Pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak semestinya berjalan jelas, sementara di kasus ini justru ditemukan persoalan mendasar pada perizinan dan praktik pengasuhan di lapangan.

Temuan di lokasi memicu kemarahan

Kasus ini menjadi perhatian setelah polisi mendapati kondisi yang dinilai tidak manusiawi saat penggerebekan. Sejumlah balita ditemukan dalam keadaan terikat di tangan maupun kaki, sehingga memicu kemarahan publik dan pertanyaan besar soal perlindungan anak di tempat tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut ada balita yang kaki dan tangannya diikat. Ia juga menegaskan bahwa temuan petugas di lapangan menunjukkan perlakuan yang serius dan memprihatinkan.

“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya,” ujar Adrian.

Jumlah korban masih bisa bertambah

Dari penelusuran awal, jumlah balita yang diduga menjadi korban mencapai 53 orang. Namun, angka itu belum dianggap final karena data pendaftaran menunjukkan ada 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain di antara anak-anak yang pernah dititipkan di tempat itu. Karena itu, pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah perlakuan serupa dialami seluruh anak atau hanya sebagian.

Daycare belum berizin resmi

Selain dugaan penganiayaan, persoalan lain yang terungkap adalah absennya izin operasional. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan pengecekan ke Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan menunjukkan daycare tersebut memang belum memiliki legalitas usaha.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” kata Retnaningtyas.

Kondisi ini membuat aktivitas pengasuhan di tempat tersebut makin dipertanyakan. Tanpa izin resmi, standar fasilitas, tenaga pengasuh, dan perlindungan anak tidak berada dalam pengawasan yang seharusnya.

Operasional bakal dihentikan

Pemerintah daerah menyatakan aktivitas di Little Aresha akan ditutup. Retnaningtyas menjelaskan bahwa dua lokasi yang berada dalam satu yayasan kemungkinan besar ikut dihentikan karena kasusnya sudah masuk penanganan kepolisian.

“Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ujarnya.

Langkah penutupan itu juga menandai bahwa pengelolaan daycare tersebut tak lagi bisa berjalan normal. Di saat yang sama, pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang sudah menyita perhatian luas.

Pendampingan untuk anak dan orang tua

Dampak kasus ini dirasakan bukan hanya oleh anak-anak yang diduga menjadi korban, tetapi juga oleh para orang tua yang menitipkan anak mereka di sana. UPT PPA Kota Yogyakarta disebut akan memberi pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi pihak terdampak.

Lembaga itu juga mulai mendata laporan yang masuk melalui hotline service dan media sosial. Pada tahap awal, penanganan difokuskan pada asesmen dan advokasi agar kebutuhan korban serta keluarga bisa dipetakan dengan lebih tepat.

Retnaningtyas menambahkan, pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan keluarga untuk membahas kelanjutan pendidikan anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut. “Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” kata dia.

Kasus Little Aresha kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua masalah besar sekaligus, yakni dugaan kekerasan terhadap balita dan tidak adanya izin operasional. Penanganan lanjutan akan bergantung pada hasil pendalaman polisi, pendampingan terhadap korban, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan anak-anak tetap mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Source: www.suara.com
Exit mobile version