Kasus yang menjerat Ashari membuka sisi lain dari cara Pondok Pesantren Ndholo Kusumo bertahan. Di balik anggapan pondok gratis bagi santri, muncul kesaksian soal uang kiriman yang dikumpulkan lewat kebohongan, lalu berlanjut pada tekanan untuk melepas harta pribadi.
Seorang mantan pengikut berinisial S mengaku pernah berada di lingkungan itu lebih dari satu dekade, dari 2008 hingga 2018. Ia menggambarkan dirinya bukan sebagai santri biasa, melainkan seperti “budak” finansial yang ikut menopang kebutuhan pondok.
Uang keluarga yang tetap mengalir
S menuturkan pernah diminta mengatakan kepada orang tua bahwa dirinya sedang mondok di Jepara. Dari pengakuan itu, kiriman keluarga disebut tetap datang dan kemudian dipakai untuk mendukung kebutuhan di Ndholo Kusumo.
Pola tersebut memperlihatkan bahwa sumber pembiayaan tidak hanya bertumpu pada bantuan sukarela. Menurut kesaksian S, ada pengelolaan dana yang memanfaatkan kepercayaan keluarga pengikut agar aliran uang tetap terjaga.
Tekanan atas aset pribadi
Selain uang kiriman, S juga menyebut adanya pengambilan harta secara bertahap. Ashari disebut memaksa pengikut menjual aset pribadi dan menggadaikan sertifikat rumah.
Cara itu membuat harta milik pengikut ikut terseret ke dalam kebutuhan pondok dan lingkaran di sekitarnya. Tekanan tidak selalu tampak di awal, tetapi hasil akhirnya sama, yakni aset berpindah tangan dan kendali atas tanah atau properti ikut hilang.
Otoritas yang dibangun lewat kesan kesaktian
Kesaksian soal dana dan harta itu tidak berdiri sendiri. Dugaan eksploitasi disebut menguat karena posisi Ashari yang dibangun lewat klaim sebagai Khariqul Adah, sosok yang dianggap memiliki kemampuan di luar kebiasaan.
Ia juga disebut kerap memamerkan kesaktian, mulai dari menebak waktu kematian seseorang hingga jenis kelamin bayi dalam kandungan dengan akurat. Sejumlah peristiwa yang dianggap cocok dengan ucapannya membuat sebagian jamaah semakin percaya, dan dari situ Ashari memperoleh posisi seperti wali di mata para pengikutnya.
Doktrin yang dipakai untuk menekan
Di sisi lain, kesaksian korban juga menyinggung doktrin bahwa Ashari adalah keturunan Nabi. Doktrin itu disebut dipakai untuk meyakinkan pengikut bahwa segala sesuatu di dunia, termasuk istri para pengikut, dianggap “halal” baginya.
S menyebut, “Dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi,” dan menambahkan bahwa banyak santriwati mengalami hal serupa. Keterangan itu menunjukkan bahwa keyakinan religius diduga dipakai bukan hanya untuk mengumpulkan uang, tetapi juga untuk melancarkan tindakan asusila.
Dampak ke pesantren dan tekanan publik
Kasus ini mulai terendus sejak laporan korban pada September 2024. Setelah Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Kementerian Agama Jawa Tengah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Mei 2026.
Seluruh kegiatan pesantren juga dihentikan, sementara ratusan santri dialihkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan. Sekolah formal di bawah yayasan masih diperbolehkan beroperasi dengan pengawasan ketat.
Di luar proses administratif itu, tekanan publik terus membesar. Pada Sabtu (9/5/2026), ratusan massa sempat mengepung lokasi pesantren di Pati untuk menuntut keadilan bagi para korban.
Source: www.suara.com