Kebijakan baru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam langsung masuk ke tahap pelaksanaan, sementara pemerintah masih memantau dampak awal dari keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Dua kebijakan ini sama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor dan menjaga arus devisa tetap berada di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut hitungan mengenai tambahan penerimaan negara dari operasional PT DSI memang sudah dilakukan. Namun, ia menegaskan angka pastinya belum ditemukan karena perusahaan itu masih berada pada tahap awal operasional.
Purbaya mengatakan pemerintah belum bisa tergesa-gesa menyimpulkan besaran kontribusi PT DSI terhadap kas negara. Evaluasi akan terus berjalan agar efek kebijakan bisa terlihat lebih jelas dari waktu ke waktu.
“Sementara ini masih dihitung, belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama,” kata Purbaya di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemantauan dilakukan bertahap
Karena PT DSI baru mulai beroperasi, pemerintah memilih memantau dampaknya secara berkala. Evaluasi juga akan dilakukan setiap tiga bulan agar perubahan yang muncul bisa dibaca lebih jelas.
Pola pemantauan itu diharapkan memberi gambaran yang lebih nyata mengenai kontribusi PT DSI terhadap penerimaan negara. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya melihat hasil awal, tetapi juga perkembangan dari waktu ke waktu.
PT DSI sendiri diposisikan sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah di sektor tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan ini akan terlibat dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui skema terintegrasi yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan validitas data ekspor.
Peran PT DSI dalam tata kelola ekspor
Kehadiran PT DSI juga terkait dengan upaya menata kembali alur ekspor agar lebih transparan. Pemerintah berharap langkah ini membuat pengawasan atas arus komoditas dan devisa hasil ekspor menjadi lebih ketat.
Di saat yang sama, pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai Senin 1 Juni 2026 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Purbaya menjelaskan aturan baru itu mewajibkan eksportir membawa seluruh devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia. Dana tersebut juga harus ditempatkan di sistem perbankan nasional sesuai ketentuan yang berlaku saat aturan mulai efektif.
Ketentuan DHE SDA diperketat
Skema baru ini menetapkan tingkat kepatuhan repatriasi DHE SDA sebesar 100% bagi eksportir sektor sumber daya alam. Pemerintah menempatkan aturan itu sebagai salah satu instrumen utama untuk menjaga aliran devisa tetap masuk ke dalam negeri.
Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA harus ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Dengan pengawasan berkala terhadap PT DSI dan penerapan aturan DHE SDA, pemerintah menargetkan tata kelola ekspor yang lebih tertib. Pemerintah juga ingin proses pengawasan menjadi lebih mudah sehingga dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan arus devisa bisa terbaca lebih jelas.
Source: www.beritasatu.com




