Dam Haji Tak Hanya Karena Larangan Ihram, Tiga Kondisi Ini Sering Luput Dipahami Jemaah

Banyak jemaah haji baru menyadari soal dam setelah masuk ke rangkaian ibadah di Tanah Suci. Padahal, kewajiban ini dapat muncul sejak awal dari jenis haji yang dipilih, dari kelalaian menjalankan wajib haji, atau dari pelanggaran larangan ihram.

Dam tidak selalu berarti ibadah haji menjadi batal. Namun, kewajiban ini tetap harus ditunaikan karena menjadi bagian dari ketentuan yang melekat pada pelaksanaan haji.

Jenis haji yang sudah mewajibkan dam

Salah satu keadaan yang langsung memunculkan kewajiban dam adalah haji tamattu. Jenis haji ini dilakukan dengan mendahulukan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji, dan banyak dipilih oleh jemaah Indonesia.

Pada haji tamattu, dam memang wajib dibayar. Jika jemaah mampu, bentuknya adalah menyembelih hewan ternak, sedangkan jika tidak mampu maka diganti dengan puasa selama 10 hari.

Haji tamattu juga dipahami sebagai bentuk kemudahan ibadah yang diambil dalam satu musim haji. Karena itu, dam dipandang sebagai denda sekaligus tanda syukur atas kemudahan tersebut.

Kelalaian dalam wajib haji juga memunculkan konsekuensi

Dam tidak hanya terkait pilihan jenis haji. Kewajiban ini juga muncul ketika jemaah meninggalkan salah satu atau lebih wajib haji, meski ibadah hajinya tetap sah.

Beberapa wajib haji yang disebut antara lain memulai ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, melontar jumrah dengan tujuh kerikil, mabit di Mina pada dua malam Tasyriq, serta tawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah. Jika salah satu rangkaian itu tidak dilakukan, dam menjadi konsekuensinya.

Kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ menjelaskan urutan pembayaran dam untuk kondisi seperti ini. Pilihan pertama adalah seekor kambing, lalu jika tidak ada kambing maka diganti dengan puasa 10 hari, yaitu tiga hari di Makkah dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Larangan ihram yang sering tidak disadari

Penyebab lain datang dari pelanggaran larangan haji. Setelah berniat ihram, jemaah harus menjaga sejumlah larangan yang bila dilanggar akan memicu kewajiban dam fidyah, baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.

Larangan yang disebut mencakup laki-laki memakai pakaian berjahit dan penutup kepala, perempuan menutup wajah, mencukur rambut atau bulu, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan, dan bermesraan dengan syahwat.

Kementerian Agama menjelaskan ada dua cara utama membayar dam. Cara pertama adalah menyembelih hewan ternak, yaitu kambing, yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci.

Cara kedua adalah berpuasa selama 10 hari bagi jemaah yang tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak. Dalam penjelasan yang sama, puasa itu dibagi menjadi tiga hari di Arafah dan tujuh hari di negara asal jemaah.

Ada juga penjelasan tambahan bahwa dalam kondisi tertentu dam dapat diganti dengan fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada 6 orang miskin di Tanah Haram. Karena itu, jemaah perlu memahami sejak awal jenis pelanggaran dan bentuk penggantinya agar ibadah haji tetap berjalan sesuai ketentuan.

Source: www.idntimes.com
Exit mobile version