Daftar 94 Pinjol OJK Makin Jelas, Begini Cara Menilai Legalitasnya Sebelum Ajukan Pinjaman

Masyarakat yang hendak memakai layanan pinjaman daring perlu lebih dulu memastikan platformnya masuk daftar resmi OJK. Langkah ini penting karena nama aplikasi yang tampil di ponsel tidak selalu sama dengan nama badan usaha yang terdaftar.

Pengecekan sejak awal membantu mengurangi risiko salah memilih layanan. Jika nama perusahaan tidak muncul dalam daftar resmi, platform tersebut patut diwaspadai sebelum data pribadi dimasukkan atau pengajuan diajukan.

OJK tercatat kembali merilis daftar penyelenggara pinjaman daring legal yang berizin dan berada di bawah pengawasannya. Hingga pembaruan per Maret 2026, jumlah fintech lending resmi yang tercatat mencapai 94 entitas.

Status resmi ini bukan sekadar label administratif. Pinjaman online legal harus beroperasi sesuai ketentuan dan mengikuti pedoman industri, termasuk kaidah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Bagi pengguna, kepastian legalitas sebaiknya menjadi pertimbangan pertama, bukan setelah dana cair. Dengan cara itu, masyarakat bisa menilai sejak awal apakah layanan yang dipilih berada dalam jalur pengawasan yang jelas.

Pengawasan juga tetap berjalan di tengah pertumbuhan industri. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK April 2026, outstanding pembiayaan industri pindar pada kuartal I/2026 tercatat Rp101,03 triliun.

Angka tersebut tumbuh 26,25% secara tahunan atau year on year. Outstanding pembiayaan merupakan jumlah pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi, termasuk pokok pinjaman, bunga yang belum diakui, serta biaya lain yang masih terkait.

Di saat yang sama, OJK juga mencatat tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri pinjol berada di level 4,52%. Data ini menunjukkan masih ada sebagian pinjaman yang masuk kategori kredit macet dan tetap perlu dicermati calon peminjam.

Dari sisi penegakan aturan, Agusman menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 31 perusahaan pinjol hingga Maret 2026. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan integritas industri.

Cara paling sederhana untuk memeriksa legalitas adalah mencocokkan nama perusahaan dan merek layanan dengan daftar resmi OJK. Pemeriksaan dua identitas itu penting karena nama aplikasi bisa berbeda dari nama badan usaha yang terdaftar.

Daftar penyelenggara legal yang tercatat resmi mencakup Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaRupiah, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, PinjamYuk, FinPlus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, BATUMBU, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesi, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustiQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, Gandeng Tangan, PAPITUPI Syariah, Bantu Saku, Danabijak, AdaModal, Samakita, KawanCicil, KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, dan Findaya.

Daftar tersebut menjadi pegangan penting agar masyarakat tidak terjebak pada platform yang tidak resmi. Dengan memeriksa legalitas lebih dulu, risiko memakai layanan di luar pengawasan OJK bisa ditekan sejak awal.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button