Kemendagri mendorong daerah untuk lebih agresif mencari sumber pembiayaan di luar APBD agar pembangunan tidak terus tersandera keterbatasan fiskal. Di tengah tekanan itu, pemerintah daerah diminta melihat kembali seluruh potensi yang selama ini belum digarap maksimal, mulai dari pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, hingga aset yang ada di tangan daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa daerah tidak bisa berharap hasil yang berbeda bila cara kerja pembiayaannya tidak berubah. Karena itu, ia menekankan perlunya strategi pembiayaan kreatif atau creative financing supaya daerah punya ruang fiskal yang lebih kuat dan lebih mandiri.
PAD diminta naik lewat pengawasan dan digitalisasi
Salah satu titik awal yang paling ditekankan adalah penguatan pendapatan asli daerah. Jalur utamanya tetap berada pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, tetapi langkah itu perlu dibarengi pengawasan yang lebih ketat agar penerimaan tidak bocor di lapangan.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memasang alat perekam transaksi untuk membantu memantau pendapatan secara lebih akurat. Di sisi lain, digitalisasi dinilai penting karena dapat membuat layanan pajak dan retribusi lebih mudah, efisien, dan transparan, sekaligus memudahkan daerah memeriksa penerimaan secara langsung.
BUMD dan BLUD tidak boleh dibiarkan berjalan pasif
Di luar PAD, perhatian besar juga diberikan pada badan usaha milik daerah. Dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, Agus Fatoni menyebut kurang dari separuh yang mampu memberi keuntungan bagi daerah, sehingga banyak ruang perbaikan yang masih terbuka lebar.
Kemendagri meminta pengelolaan BUMD dilakukan lebih profesional dan disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing. Pembinaan serta pengawasan juga perlu diperkuat agar badan usaha daerah tidak berjalan tanpa arah dan benar-benar menjadi penggerak pendapatan.
Fatoni juga mendorong pembentukan BUMD di sektor strategis seperti pangan, pariwisata, air minum, dan energi. Menurut dia, sektor-sektor itu memiliki peluang besar menopang pendapatan daerah jika dikelola dengan tepat dan berorientasi pada hasil.
Hal serupa berlaku untuk badan layanan umum daerah atau BLUD. Rumah sakit, puskesmas, dan sekolah yang dikelola secara fleksibel dinilai bisa menghasilkan pendapatan sendiri, sekaligus membantu mengurangi beban APBD.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” kata Fatoni.
Aset daerah diminta ikut bekerja menghasilkan nilai tambah
Kemendagri juga menyoroti barang milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Aset tersebut perlu diinventarisasi dengan tertib supaya bisa diarahkan ke pemanfaatan yang lebih produktif, bukan hanya tercatat sebagai barang milik pemerintah daerah.
Bentuk pemanfaatannya bisa melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, atau penjualan aset yang sudah tidak dipakai. Dengan pengelolaan yang rapi, aset daerah dapat menjadi sumber pembiayaan tanpa daerah harus terus bergantung pada dana dari luar.
Dalam pandangan Kemendagri, banyak daerah sebenarnya memiliki aset yang bisa memberi nilai tambah, tetapi belum tergarap maksimal. Karena itu, tata kelola aset diposisikan sebagai salah satu kunci untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
CSR, kerja sama usaha, dan sumber lain tetap dibuka
Selain aset dan badan usaha daerah, Kemendagri juga meminta daerah lebih aktif memanfaatkan dana corporate social responsibility dari perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Koordinasi yang baik diperlukan supaya bantuan CSR tidak berjalan sendiri, melainkan masuk ke program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.
Program yang disebut bisa didukung melalui CSR antara lain penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, dana sosial dapat bergerak searah dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha atau KPDBU juga dinilai relevan untuk mempercepat pembangunan. Model ini bisa dipakai untuk infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pasar, dan layanan publik lain yang dibutuhkan masyarakat.
Fatoni menyebut sejumlah daerah telah membuktikan bahwa kerja sama seperti itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan meningkatkan keamanan lingkungan. Karena itu, kolaborasi dengan sektor usaha dianggap mampu membuka ruang pembiayaan yang lebih luas di luar APBD.
Instrumen pembiayaan lain tetap harus dijaga kehati-hatiannya
Kemendagri juga membuka ruang bagi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Dana tersebut dapat diarahkan untuk program sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Di luar itu, daerah masih dapat mempertimbangkan pinjaman daerah, penerbitan obligasi, dan sukuk untuk membiayai proyek produktif serta infrastruktur. Namun, semua instrumen itu tetap harus dipakai dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menambah tekanan fiskal baru.
Arah kebijakan yang didorong Kemendagri pada akhirnya menempatkan pembiayaan daerah dalam kerangka yang lebih beragam dan lebih adaptif. Dengan menggabungkan PAD, BUMD, BLUD, aset daerah, CSR, kerja sama usaha, serta sumber lain yang dikelola hati-hati, daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan di tengah ruang fiskal yang semakin menantang.
Source: www.beritasatu.com




