Cukup Senyum Saat Registrasi Nomor Baru, Verifikasi Wajah Bakal Pangkas Waktu Jadi Sekitar 1 Menit

Pendaftaran nomor HP prabayar akan mengalami perubahan besar dengan kehadiran verifikasi wajah. Skema baru ini membuat calon pelanggan tidak lagi harus menjadikan NIK dan nomor kartu keluarga sebagai langkah utama, karena identitas akan dicek melalui pemindaian wajah.

Kementerian Komdigi menyiapkan cara ini agar proses registrasi terasa lebih cepat dan lebih ringkas. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut alurnya cukup bermodal senyum, bukan lagi input angka yang selama ini menjadi bagian utama registrasi.

Edwin mengatakan proses baru ini dapat memangkas waktu registrasi hingga sekitar satu menit. Selain lebih singkat, pelanggan juga tidak harus selalu datang ke tempat tertentu karena pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau melalui gerai dan mitra operator seluler.

Perubahan tersebut juga memberi ruang lebih luas dalam pembelian nomor ponsel. Nomor bisa diperoleh lewat berbagai kanal, termasuk online atau lapak, lalu pelanggan masuk ke platform berbasis web milik operator untuk memulai verifikasi.

Setelah masuk ke sistem, pelanggan akan diminta mengisi data nomor telepon dan KTP. Tahap berikutnya adalah pengambilan foto wajah untuk dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan.

Dukcapil menjadi pihak yang memvalidasi foto tersebut agar data yang masuk benar-benar sesuai. Komdigi menyebut tingkat akurasi sistem ini mencapai 96%, sehingga proses pencocokan diharapkan berjalan dengan hasil yang kuat.

Jika verifikasi dinyatakan cocok, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa registrasi sudah selesai. Dengan alur seperti itu, proses pendaftaran tidak lagi menuntut tambahan langkah yang rumit.

Komdigi juga menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan selama proses berlangsung. Operator hanya mengenkripsi data lalu meneruskannya ke Dukcapil untuk dicocokkan dan diverifikasi.

Untuk saat ini, skema registrasi prabayar berbasis face recognition itu baru ditujukan bagi pelanggan baru. Penerapannya pada pelanggan lama masih dalam pembahasan dan belum menjadi kewajiban.

Komdigi belum mewajibkan skema tersebut untuk pengguna lama karena peraturan menteri yang berlaku saat ini masih mengakomodasi pelanggan baru. Di sisi lain, kesiapan sistem tetap menjadi perhatian sebelum penerapan yang lebih luas dilakukan.

Edwin menekankan bahwa kesiapan operator dan Dukcapil perlu sama-sama diperiksa. Menurut dia, keberhasilan verifikasi sangat bergantung pada kerja sama kedua pihak agar sistem dapat berjalan mulus.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version