Bagi pemilik KTP, memeriksa jejak kredit lewat SLIK OJK bisa menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah data identitas sudah tercatat dalam sistem keuangan. Pemeriksaan ini penting ketika ada dugaan NIK dipakai untuk pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kondisi semacam itu bisa muncul karena NIK pada KTP termasuk data yang sering diminta saat pengajuan pinjol. Jika dokumen pribadi jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, data tersebut dapat dipakai untuk mengakses layanan pinjaman, terutama bila verifikasi tambahan tidak diterapkan secara ketat.
Mengapa NIK KTP bisa disalahgunakan
Sejumlah layanan pinjaman online masih menempatkan KTP sebagai syarat utama dalam proses pengajuan. Situasi ini membuka peluang penyalahgunaan jika proses verifikasi tidak diperkuat dengan langkah tambahan seperti pengenalan wajah atau swafoto sambil memegang identitas.
Dalam kondisi seperti itu, pemilik KTP bisa saja baru mengetahui adanya penyalahgunaan setelah muncul tagihan, notifikasi, atau catatan kredit yang tidak pernah diajukan. Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi penting, terutama bila ada dugaan data pribadi pernah bocor atau tersebar.
Cek jejak kredit melalui iDebku OJK
Salah satu cara untuk melihat ada tidaknya catatan fasilitas kredit atas nama identitas adalah melalui layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan, yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Untuk akses daring, pengecekan dapat dilakukan lewat situs iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id atau melalui aplikasi iDebku OJK.
Pemohon perlu menyiapkan KTP, foto diri, serta foto diri bersama KTP sebelum mengajukan permohonan. Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dikirim ke email yang didaftarkan, sehingga prosesnya bisa dipantau tanpa harus datang langsung pada tahap awal.
Langkah pengajuan secara online
Proses pendaftaran di iDebku OJK dilakukan lewat menu “Pendaftaran” pada halaman utama. Setelah itu, formulir diisi sesuai data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
Jika semua data sudah benar, pemohon dapat melanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”, lalu mengunggah KTP dan foto diri sebelum menekan “Ajukan Permohonan”. Nomor pendaftaran harus disimpan agar status layanan bisa dicek melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor tersebut.
OJK memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui alamat email yang sudah didaftarkan. Dari hasil itu, pemilik identitas bisa mendapatkan gambaran awal apakah NIK atau data diri tercatat dalam sistem informasi keuangan.
Alternatif pemeriksaan langsung di kantor OJK
Selain lewat jalur daring, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK. Opsi ini cocok bagi pemohon yang ingin menyerahkan dokumen secara tatap muka dan memproses permohonan secara offline.
Untuk permohonan perseorangan, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa jika diperlukan. Jika permohonan diajukan atas nama orang yang telah meninggal, perlu dilampirkan fotokopi KTP atau paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status ahli waris.
Sementara itu, untuk badan usaha, dokumen yang diminta mencakup fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila dibutuhkan. Setelah berkas diserahkan, OJK akan memeriksa data berdasarkan formulir dan lampiran yang tersedia, lalu mengirimkan hasilnya ke email yang telah dicantumkan.
Hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertunda
Ketepatan data menjadi faktor penting dalam proses pemeriksaan SLIK. Kesalahan pada nomor identitas, jenis identitas, atau informasi diri dapat membuat pengecekan tertunda dan memperlambat hasil yang diterima.
Karena itu, seluruh isian formulir perlu dicermati sejak awal agar proses berjalan lancar. Jika dari SLIK muncul catatan yang mencurigakan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah lanjutan sesuai kebutuhan pemilik identitas.
Source: www.cnbcindonesia.com